Logo

Sebanyak 287,7 Ton Jahe Berparasit asal India dan Myanmar Dimusnahkan  

Tak Penuhi Syarat dan Mengancam Produksi Jahe Dalam Negeri
Reporter:,Editor:

Jumat, 26 March 2021 10:40 UTC

Sebanyak 287,7 Ton Jahe Berparasit asal India dan Myanmar Dimusnahkan
 

DIMUSNAHKAN. Sebanyak 287,7 ton jahe impor asal India dan Myanmar yang tak memenuhi syarat dan mengandung parasit dimusnahkan di Mojokerto, Jumat, 26 Maret 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 287,7 ton jahe (Zingiber officinale Rosc) asal India dan Myanmar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak dimusnahkan Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan), Jumat, 26 Maret 2021.

Ribuan ton jahe impor ini dimusnahkan menggunakan alat pembakar bersuhu tinggi atau incenerator milik PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Jahe impor tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian.

Pemusnahan dilakukan Sekretaris Barantan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin, pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI, Polri, dan pengusaha pemilik komoditas.

Sekretaris Barantan Wisnu Haryana menjelaskan total ada tiga importir yang harus melakukan pemusnahan ini, yakni PT. Indopax Tranding dari Jambi sebanyak sembilan kontainer, PT. Putra Jaya abadi dari Palembang, dan PT. Mahan Indo Global dari Surabaya masing-masing 1 kontainer.

Sementara, sepekan lalu pihaknya memusnahkan 108 ton jahe asal Vietnam dan Myanmar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

BACA JUGA: Virus Corona, Harga Jahe Merah Melangit

"Tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko. Ini pilihan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air," katanya.

Wisnu menjelaskan tahapan pemusnahan dilakukan setelah adanya pemeriksaan fisik dan laborarorium oleh pejabat karantina tumbuhan komoditas segar asal impor. Terdeteksi ribuan ton jahe tidak memenuhi persyaratan karantina dan berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga dilakukan tindakan penolakan.

"Masuknya Desember 2020. Lalu pemilik telah diperintahkan untuk segera mengeluarkan komoditas dari wilayah NKRI. Tapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan sehingga harus dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan," kata Wisnu.

Pelaksanaannya dilakukan sesuai pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik sesuai pasal 48 ayat 3.

Terlebih, kemampuan produksi jahe nasional harus dijaga. Jika terserang hama asal luar negeri yang belum ada sebelumnya, maka potensi kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp3,4 triliun.

BACA JUGA: Cocok Dikonsumsi saat Musim Hujan, Ini Sederet Manfaat Jahe

"Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi yang bisa memakan waktu entah berapa tahun dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung. Inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," katanya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak menjelaskan secara teknis dan administrasi, importasi jahe tersebut sudah terpenuhi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan jahe tersebut kotor, bertanah, dan mengandung parasit nematoda berjenis Aphelenchoides Fragrariae.

"Deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai," katanya.

Selain itu, Musyaffak menambahkan jahe impor tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40). Komoditas impor yang masuk di wilayah kerjanya ini juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020 tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah. "Untuk itu diperlukan sinergitas antar pemangku kebijakan," ujarnya.

Barantan sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019. Terlebih sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Barantan berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Sekaligus menyelenggarakan karantina hewan dan tumbuhan dalam satu sistem yang berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi, dan kelestarian.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin meminta hal seperti ini jangan sampai terulang lagi. Sebab, pemusnahan ribuan jahe dianggap melukai rakyat di tengah-tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Rasa Kenikmatan dari Manfaat Minum Air Rebusan Jahe

"Sebagai wakil rakyat, saya akan duduk di tengah-tengah. Kita awasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku," ucap Hasan.

Ia mengajak pelaku usaha untuk mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur. Ke depan yang terpenting, menurut Hasan, adalah Kementan, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha merumuskan upaya peningkatan produksi jahe.

"Kebutuhan  dalam negeri dan luar negeri sangat besar. Saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara. Mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe, apalagi yang terkontaminasi tanah, berpenyakit, dan beberapa busuk," ucapnya.