Logo
Kasus suap di DPRD Kota Malang

Saksi Sebut Setiap Fraksi Terima Rp 100 Juta

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 January 2019 02:40 UTC

Saksi Sebut Setiap Fraksi Terima Rp 100 Juta

Lima saksi yang dihadirkan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara suap DPRD Kota Malang. Foto: Brury

JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang dalam perkara penerimaan suap pembahasan APBD-P tahun 2015 jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin 22 Januari 2019.

Mereka adalah Asia Iriani, Indra Tjahyono, Bambang Triyoso, Ribut Harianto, Diana Yanti, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Sugiarto, Ambarsari, dan Hadi Susanto.

Sidang perdana dengan agenda pembacaa dakwaan itu juga langsung dilanjutkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto menghadirkan lima saksi untuk memberikan sejumlah keterangan.

BACA JUGA: 17 Anggota DPRD Kota Malang Terima Putusan, Satu Pikir-Pikir

Kelima saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, Kepala Bidang PUPPB Kota Malang Teddy Sujadi Soeparna, Bendahara Dinas PU Kota Malang Retno Anggiri Purwandani, anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PAN Subur Triono, serta Sekretaris Dinas PU Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyanti.

Keterangan kelima saksi secara bergantian memperoleh bantahan dari para terdakwa. Kesaksian Subur Triono menyampaikan ada aliran dana sebesar Rp 100 juta untuk tiap fraksinya di DPRD Kota Malang.

BACA JUGA: Enam Anggota DPRD Kota Malang Dihukum Empat Tahunan

Hal itu sontak langsung dibantak para terdakwa. "Itu tidak benar, saya hanya menerima Rp 50 juta," bantah salah seorang terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, Senin 21 Januari 2019.

Mendapat bantahan dari terdakwa, hakim Dede Suryaman bertanya untuk mempertegas dari keterangan saksi Subur. "Itu, udah dengar, tadi kamu (saksi Subur) bilangnya ada Rp 100 juta, apa itu benar?," tanya hakim.

Subur lantas mengaku tak tahu menahu tentang pembagian uang itu. Namun, ia hanya mengungkapkan ada aliran dana atau peredaran uang senilai Rp 100 juta ketika pembahasan APBD-P tahun 2015.

BACA JUGA: Daftar Tuntutan JPU Terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang

"Kalau menerimanya berapa saya kurang tahu. Saya hanya tahu kalau ada pembagian uang senilai Rp 100 juta setiap fraksi. Kalau pembagiannya berapa saya tidak tahu yang mulia hakim," kata Subur menjawab pertanyaan hakim.

Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono yang dalam kasus ini divonis lima tahun penjara.