Kamis, 20 December 2018 01:47 UTC
Enam dari 18 tersangka DPRD Kota Malang divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Majelis hakim mengganjar hukuman penjara enam anggota DPRD Kota Malang masing-masing empat tahunan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 19 Desember 2018.
Dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015, ada 18 terdakwa anggota DPRD Kota Malang yang menjalani sidang putusan. Sidang dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama hakim membacakan vonis untuk enam terdakwa, yakni Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani duduk di kursi pesakitan.
Keenam terdakwa ini diputus dengan hukuman berbeda di kisaran empat tahunan. "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa hadiah itu diberikan untuk mengubah hal yang bertentangan dengan kewajibannya dan telah dibagikan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Ruang Sidang Cakra.
BACA JUGA: Enam Anggota DPRD Malang Dituntut Empat Hingga Tujuh Tahun
Sebanyak 18 anggota dewan Kota Malang ini terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor pasal 12 huruf b juncto pasal 55 ayat 1 UU Pidana.
Terdakwa Sulik Sulistyowati, divonis penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana. Kemudian terdakwa Abdul Hakim divonis penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana satu bulan pidana.
Bambang Sumarto, divonis pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 400 juta subsider satu bulan pidana. Imam Fauzi, diputus pidana penjara empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.
Syaiful Rusdi divonis empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan. Dan Tri Wahyudiani diputus empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan satu bulan.
BACA JUGA: Saksi Suap Anggota DPRD Malang Minta Tambahan Uang Pokir
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap enam terdakwa pada sidang sesi pertama ini. "Hak-hak politik terdakwa dicabut selama tiga tahun kedepan," ucap Cokorda.
Seperti diberitakan kasus suap pembahasan anggaran itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019. Kasus ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Semua nama anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.
