Logo

Saksi Suap Anggota DPRD Malang Minta Tambahan Uang Pokir

Reporter:

Rabu, 05 September 2018 08:12 UTC

Saksi Suap Anggota DPRD Malang Minta Tambahan Uang Pokir

Salah satu saksi Subur Triono (tengah) meninggalkan ruang sidang dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015, di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Rabu, 4 September 2018. FOTO: Fahmi Aziz.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengadakan sidang pemeriksaan saksi atas gugatan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

Salah satu saksi dari anggota DPRD Fraksi PAN periode 2015-2019, Subur Triono memberikan keterangan bahwa ia pernah dipanggil mantan Ketua DPRD Kota Malang M.Arif Wicaksono pada 5 Juli 2015 silam.

“Saat itu dua minggu sebelum Idul Fitri, saya dipanggil untuk ke rumah dinasnya. Di sana saya diberikan uang Rp 12,5 juta. Disebutkan uang itu sebagai ganti pokok pikiran (pokir),” kata Subur dalam kesaksiannya.

Dia baru mengetahui kalau nominal uang tersebut tidak sama antara satu anggota dengan anggota lainnya. Akhirnya ia meminta tambahan lagi, karena dia merasa sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN.

Sayangnya dia tidak mendapat tambahan lantaran alokasi bagi-bagi uang itu sudah tidak tersisa. Arif berinisiatif memberikan tambahan dari kocek pribadinya sebesar Rp 5 juta keesokan harinya. Sehingga total yang diterima Subur mencapai Rp 17,5 juta.

Pada saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya bagi-bagi uag, para anggota dewan yang menerima sogokan berkumpul dan kompak untuk tidak mengaku bila ada penyidikan. Dalam perkembangannya, Subur mulai was-was dan mengembalikan uang Rp 17,5 juta.

Selain Subur, ada dua saksi lainnya yang dihadirkan, yakni Ribut Harianto anggota Fraksi Golkar periode 2014-2019 dan Umik, istri dari mantan Ketua DPRD Kota Malang M.Arief Wicaksono.

Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. Turut hadir lengkap ke-18 tersangka berseragam putih.

Sebagai catatan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka seluruhnya diduga menerima suap dari Wali Kota Malang non aktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015.

Total yang yang dibagikan Anton sebesar Rp 600 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD M Arief Wicaksono, yang lebih dulu diproses KPK.