Kamis, 20 December 2018 02:24 UTC
Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada 18 terdakwa DPRD Kota Malang. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan kasus suap yang menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa, Rabu 19 Desember 2018.
Dalam sidang putusan kasus suap pembahasan anggaran APBD-P 2015, majelis hakim sampai harus membagi menjadi tiga sesi pembacaan putusan. Setiap sesi ada enam terdakwa.
Pada sidang sesi dua, majelis hakim membacakan putusan enam terdakwa lainnya yang juga anggota DPRD Kota Malang, yakni Abdul Rachman, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, dan Yaqud Ananda Godban.
Pada sidang sesi tiga, majelis hakim membacakan putusan untuk enam terdakwa lainnya yakni Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet dan Zainuddin. Keenam terdakwa ini juga divonis penjara di kisaran empat tahunan.
BACA JUGA: Enam Anggota DPRD Kota Malang Dihukum Empat Tahunan
Seperti halnya sidang sesi satu, pada sidang sesi dua dan sesi tiga, majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana di Ruang Sidang Cakra menyatakan dua belas terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap.
Enam terdakwa ini melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor pasal 12 huruf b juncto pasal 55 ayat 1 UU Pidana Korupsi.
"Menimbang bahwa, para terdakwa telah menerima upah dari negara dan juga menerima uang gratifikasi dalam rapat pembahasan APBD-P, perbuatan para terdakwa menerima uang gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Malang," katanya, Rabu, 19 Desember 2018.
Dalam fakta persidangan, hakim menyebutkan pidana yang dijatuhkan sesuai kesalahan dan pengakuan dari masing-masing terdakwa.
Untuk terdakwa Rahayu, hakim memvonis empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan serta mengganti uang Rp 152.5 juta ke kas negara Kota Malang dengan batasan waktu selama satu bulan subsider 3 bulan.
Sedangkan Yaqud Ananda divonis penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta dan diberi waktu satu bulan subsider tiga bulan.
BACA JUGA: KPK Limpahkan 10 Legislator Kota Malang ke Kejati Jatim
Heri Subiantoro divonis empat tahun satu bulan serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp 150 juta ke kas Kota Malang subsider tiga bulan.
Sementara itu terdakwa Sukarno, diputus empat tahun satu bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan, beserta uang pengganti Rp 150 subsider tiga bulan. Sedangkan Heri Pudji yang divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.
Terakhir adalah Abdul Rahman yang diputus empat tahun dua bulan serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan denda Rp 120 juta ke kas Kota Malang. "Selain itu enam terdakwa turut dicabut hak berpolitiknya selama tiga tahun penjara," jelas Cokorda.
Dari putusan itu, lima terdakwa menerima putusan itu, hanya Yaqud yang memilih pikir pikir dengan vonis yang di jatuhkan hakim. "Saya pikir-pikir yang mulia karena saya memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang saya," ucapnya.
