Selasa, 11 December 2018 08:23 UTC
10 Anggota Dewan Malang dilimpahkan ke Rutan Kejati Jatim untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto : Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan 10 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang ke Kejati Jatim, Selasa, 11 Desember 2018. 10 anggota DPRD Kota Malang itu menjadi tersangka dalam kasus yang juga menyeret bekas Walikota Malang, Moch Anton.
Pelimpahan 10 orang tersangka ini menyusul berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Sepuluh legislator itu antara lain Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo dan Mulyanto.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan 10 anggota Dewan Malang itu. "Sepuluhnya langsung masuk ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk menjalani sidang," katanya, Selasa, 11 Desember 2018.
BACA JUGA: Sepuluh Anggota DPRD Kota Malang Segera Disidang
Didik mengatakan Kejati Jatim hanya mendapatkan pelimpahan tahanan tersangka kasus suap pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang ke Kejati Jatim. "Karena memang yang menangani kasus ini adalah KPK jadi kami hanya mendapatkan pelimpahan," katanya.
Informasi yang dihimpun Jatimnet.com, 10 tahanan dari DPRD Kota Malang tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu juga, semua tahanan KPK ini langsung dibawa ke Kejati Jatim untuk di limpahkan ke Rutan Kejati Jatim sembari menunggu jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Surabaya. Sepuluh tersangka mengenakan rompi oranye saat dilimpahkan ke Kejati Jatim
Dari data yang diperoleh Jatimnet.com dari KPK menyebutkan ada 49 orang saksi telah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang akan disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya ini. Saksi-saksi itu antara lain, anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013 hingga 2018.
BACA JUGA: KPK Periksa Saksi untuk 22 Tersangka DPRD Kota Malang
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah menduga, para anggota dewan ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton.
Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015. Selain juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka.
