Rabu, 18 September 2019 14:38 UTC
SIDANG GUGATAN: Sidang PHI gugatan 22 pemain klub Persegres Gresik United di PN Gresik, setelah diskorsing, Rabu 18 September 2019. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - PT Persegres Joko Samudro sebagai manajemen klub Persegres Gresik United diminta untuk membayar gaji para pemainnya.
Hal itu disampaikan mantan pemain sepak bola nasional (Timnas Indonesia), Ponaryo Astaman sebagai saksi utama di depan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Sylvia Terri, Rabu 18 September 2019.
PT Persegres Joko Samudro tengah digugat 22 pemainnya di PHI PN Gresik karena belum memberikan gaji pemainnya di tahun 2017 hingga saat ini.
"Kami (pemain) seringkali mengabaikan urusan keluarga, anak, dan istri hanya untuk sebuah profesionalitas menjadi pemain bola dengan ikatan kontrak manajemen klub. Maka hak kami (gaji) harus diberikan," paparnya di persidangan.
BACA JUGA: Sidang Gugatan Manajemen Persegres, Pengadilan Dengarkan Saksi Ketua Ultras
Karena ada kewajiban pemain untuk membawa harga diri klub dan berlatih ekstra yang tentu menguras tenaga dan juga fikiran, jadi menurutnya jika pemain tidak digaji maka hal itu sangat disayangkan dan melanggar hak.
Berbeda dengan saksi ahli yang didatangkan penggugat 22 pemain diwakili kuasa hukum dari Asosiasi Pemain sepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengarahkan perselisihan perkara ini diyakinkan sebagai gugatan pekerja.
"Ada unsur pemberi kerja dan penerima kerja tertuang pada perjanjian kerja. Ada tuntutan tunduk pada pemberi kerja dalam hal ini manajer atau pemilik klub pada pemain (sepak bola)," terang Dr. Lanny Ramli, Direktur Bantuan Hukum Unair, Surabaya.
Dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menjawab pentanyaan apakah status pailit PT Persegres Joko Samudro menjadi pembenaran tidak melakukan pembayaran penggugat ?.
BACA JUGA: Digugat 22 Pemainnya, Persegres Gresik United Terancam Absen Liga 3
"Tidak bisa, sebab perjanjian itu terjadi sebelum pailit, gaji adalah hak bagi pekerja dalam hal ini pemain sepak bola. Dasarnya jelas UU 12 tahun 2003, pasal 95 ayat 2 tentang ketenaga kerjaan," urainya di persidangan.
Lebih jauh Lanny menerangkan, tidak diberikannya hak dari pekerja yaitu dalam hal ini adalah pemain sepak bola maka bisa memenuhi unsur penggelapan jadi yang harusnya diberikan tapi gaji itu ditahan.
"Nah, mengenai siapa nanti yang bisa dilaporkan itu hal yang lain (perkara berbeda) nanti bisa direkturnya atau bisa komisarisnya. Pidana itu artinya atau pada upah yang tidak dibayarkan," tukasnya.
Keterangan saksi merupakan pertanyaan Ketua majelis Hakim bersama dua anggota, Jaka Mulyana dan Harianto dan juga jawaban pertanyaan dari ketiga kuasa hukum mewakili Ade Suhendra (pemain).
BACA JUGA: Tak Bayar Gaji Pemainnya, Mess Persegres Terancam Disita
"Kami mohon majelis hakim memberi putusan yang memenuhi dan sesuai rasa keadilan (ex-aequo et bono), kami akan tuangkan nanti pada kesimpulan," tukas Jannes H Silitonga, bersama Aprianto Hutomo, dan Agus Riza Hufaidah.
Sidang ditutup, dilanjutkan dua minggu ke depan 1 Oktober 2019 dengan agenda kesimpulan hasil pemeriksaan (lisan atau tertulis), hingga sidang kelima pihak PT Persegres Joko Samudro tidak pernah hadir dalam persidangan.
