Senin, 12 August 2019 09:20 UTC
GUGAT. Pemain Persegres David Faristian (biru tua) bersama kuasa hukumnya Aprianto Hutomo (kaca mata) usai sidang perdata di PHI PN Gresik, Senin 22 Agustus 2019
JATIMNET.COM, Gresik - Sebanyak 22 pemain Persegres yang diwakili David Faristian dan kuasa hukumnya dari Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Jannes H Silitonga dan Aprianto Hutomo mendatangi PHI Pengadilan Negeri Gresik, Senin 12 Agustus 2019.
Kedatangannya ke PHI pada Pengadilan Negeri Gresik untuk mengikuti sidang perdana gugatan kepada PT Persegres Jaka Samudra yang merupakan pengelola klub sepak bola profesional yang berbasis di Gresik.
Hal tersebut merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh pemain Persegres karena tidak ada tanggapan dari PT Persegres Jaka Samudra soal tunggakan gaji pemainnya saat berlaga di tahun 2017.
BACA JUGA: SMK Muhammadiyah 5 Gresik Ubah Kotoran Hewan Kurban Jadi Pupuk
Gugatan 22 pemain Persegres terkait soal perkara tunggakan gaji pemain yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh manajemen klub dengan jumlah Rp 458 juta lebih.
Kuasa hukum APPI, Aprianto Hutomo mengatakan, gugatan ini merupakan terusan dari putusan anjuran oleh Disnaker Gresik karena bukan merupakan perkara ketenagakerjaan.
“Disnaker beralasan hobi, maka kami lakukan gugatan ini," kata Aprianto, Senin 12 Agustus 2019.
Dia menuturkan, ini proses terakhir yang diupayakan karena sebelumnya para pemain sendiri sudah mengupayakan ke klubnya secara internal tetapi tidak ada tanggapan yang bagus lalu pemain melaporkan ke APPI.
BACA JUGA: Pakai Pampers Bayi Puluhan Aktivis Forkot Ngluruk Kejari Gresik
Hingga November 2018 APPI melaporkan ke Disnaker Gresik kemudian memberi anjuran bersurat resmi nomor 567/835/437.58/2029 pada Juni 2019 untuk melakukan gugatan ke PHI PN Gresik.
"Kami menuntut agar tergugat membayar para penggugat dan sekaligus bunga sesuai undang-undang sebesar 6 persen per tahun X Rp 458.810.118, terhitung sejak Desember 2017 hingga saat ini," terang Jannes H. Silitonga saat menunggu sidang.
Jannes melanjutkan, jika PT Persegres Jaka Samudra pengelola klub Persegres Gresik United tidak membayar, pihaknya meminta sita aset mess yang berada di Jalan Basuki Rahmad 9, Gresik.
BACA JUGA: Diduga Jual Tanah Negara, Mantan Kades di Gresik Dilaporkan Warga
Salah satu perwakilan pemain Persegres, David Faristian mengaku belum dibayar selama dua bulan dan ditambah piutang pengobatan. "Saya sekitar Rp 49 juta, itu selama dua bulan ditambah biaya pengobatan," jelasnya usai ikut sidang.
Majelis Hakim PHI Gresik yang diketuai Silvya Terry menunda sidang karena pihak tergugat tidak hadir, sidang dijadwalkan kembali pada 20 Agustus 2019 sembari melayangkan surat panggilan tergugat oleh Pengadilan Negeri Gresik.
Untuk diketahui, sebanyak 22 pemain Persegres pada Liga Satu tahun 2017 menggugat manajemen ke PHI PN Gresik karena gajinya belum dibayar. Sementara para pemain asing yang juga belum dibayar gajinya ditangani Konfederasi Sepak Bola Asia atau AFC.