Rabu, 18 September 2019 06:46 UTC
SIDANG. Persidangan gugatan dengan agenda keterangan saksi di PHI Pengadilan Negeri Gresik, Rabu 18 September 2019. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Sidang gugatan 22 pemain Persegres Gresik terhadap manajemen PT Persegres Joko Samudro di Pengadilan Negeri Gresik berlanjut dengan agenda saksi mantan Ketua Ultras Gresik (suporter), Muharom, Rabu, 18 September 2019.
Menurutnya manajemen di tahun 2017 itu kurang memberikan perhatian terkait gaji, bonus, dan makanan sehat untuk pemain sepak bola profesional yang merumput di Liga Satu Indonesia kala itu.
"Saat itu kami (Ultras Gresik) menggalang dana dan memboikot pertandingan saat Persegres melawan Persipura. Hasil penggalangan kami saat itu Rp 5 juta sekian dan kami berikan ke kapten tim saat itu (Agus Indra)," papar Muharom di depan Ketua Majelis Hakim Sylvia Terri, Rabu 18 September 2019.
BACA JUGA: Digugat 22 Pemainnya, Persegres Gresik United Terancam Absen Liga 3
Ia mencontohkan pemain seperti Satria Tama pernah mengeluh langsung kepada dirinya terkait gaji, bonus, dan makanan yang kurang memenuhi kebutuhan pemain sepak bola. Bahkan makanan juga sering telat.
"Kami merasa kasihan pada pemain saat itu, hingga kami dan teman-teman menggalang dana," terang Muharom saat persidangan di PHI Pengadilan Negeri Gresik dan disaksikan pengunjung dari puluhan pengurus suporter Ultras Gresik.
Pernyataan saksi Muharom yang hanya sebagai pendukung pemain di lapangan itu di benarkan Wismoyo yang juga menjadi saksi penggugat, dengan menceritakan prosedur awal pemain masuk yang disodori kontrak harga satu musim, dan tuntutan manajeman pada pemain.
"Kami dituntut bermain baik, latihan dua kali sehari dan jika kami salah atau melanggar kontrak manajeman memberi peringatan bahkan kami dikeluarkan dari klub, dan ini hal biasa untuk setiap klub lain," terang Wismoyo Widhistio yang juga saksi dalam persidangan.
BACA JUGA: Tak Bayar Gaji Pemainnya, Mess Persegres Terancam Disita
Wismoyo saat itu bermain di PS Salatiga dan merupakan mantan pemain Persegres beberapa musim.
Hasil keterangan kedua saksi itu pun dimohon menjadi catatan yang dijadikan kesimpulan kepada kuasa hukum 22 pemain dari Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Jannes H Silitonga, Aprianto Hutomo, dan Agus Riza Hufaidah.
Sidang diskors sementara dan akan dilanjutkan kembali satu jam mendatang dengan mendengarkan saksi mantan pemain nasional Ponaryo Astaman dan satu saksi ahli, Dr.Lanny Ramli, dari Gakiltas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
