Sabhara Polres Probolinggo Kota Amankan Empat Terduga Penimbun BBM

Zulafif

Reporter

Zulafif

Senin, 17 Februari 2020 - 10:43

sabhara-polres-probolinggo-kota-amankan-empat-terduga-penimbun-bbm

BARANG BUKTI. Sekitar seratusan jeriken dan motor yang digunakan untuk mengangkut BBM diamankan di Mapolres Probolinggo, Senin 17 Februari 2020. Foto: Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Sabhara Polres Probolinggo Kota menyita empat unit sepeda motor. Musababnya keempat sepeda motor itu dimodifikasi dengan menambah tangki atau jeriken untuk memuat bahan bakar. Adapun masing-masing jeriken memiliki daya tampung bahan bakar antara 25 hingga 35 liter.

“Kami mengamankan empat sepeda motor, termasuk sekitar 100 jeriken yang bisa digunakan untuk membawa bahan bakar minyak (BBM),” kata Kasatshabara Polres Probolinggo Kota, AKP Dwi Sucahyo, Senin 17 Februari 2020.

Dia menambahkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya tim bergerak menuju gudang di Jalan Mastrip Gang Salak, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo hari ini.

BACA JUGA: Diduga Melakukan Penimbunan BBM, Belasan Kendaraan Dengan Tangki Modifikasi Diamankan

Hasilnya tim menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penimbunan BBM. Sementara dari 100 jeriken tersebut masing-masing memiliki ukuran berbeda.

“Guna tindak lanjut, kami amankan seluruhnya (empat terduga). Adapun beberapa orang lain kabur saat tim datang,” Dwi Sucahyo menambahkan.

Hanya saja Dwi Cahyo belum bisa mengungkap nama-nama empat orang yang diduga pelaku penimbunan. Menurutnya masalah ini, lanjut Dwi Cahyo, telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Probolinggo menyangkut tindak kriminal. Sedangkan kendaraan yang dimodifikasi itu akan dilimpahkan ke Satlantas.

BACA JUGA: 37 Remaja Probolinggo Diamankan Usai Pesta Miras dan Tawuran

“Informasi yang kami terima, para terduga penimbun berasal dari Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Lumajang. Kemudian BBM yang dikumpulkan akan dijual eceran. Lebih rincinya, tengah dilakukan penyelidikan,” pungkasnya

Keempat pelaku terancam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Migas dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda 30 miliar. Ancaman itu dialamatkan apabila terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi belum dapat dikonfirmasi terkait penangkapan empat orang yang diduga pelaku penimbun BBM. Beberapa kali Jatimnet.com menghubungi melalui telepon selulernya belum memberi jawaban.

Baca Juga