Logo

RMI Jatim Nilai Perlu Ada Standar Pesantren

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 June 2022 23:00 UTC

RMI Jatim Nilai Perlu Ada Standar Pesantren

Wakil Bendahara RMI NU Jatim Muhammad Fawait

JATIMNET.COM, Surabaya - Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI NU) Jatim berencana mengadakan seminar mengenai definisi pondok pesantren (ponpes), menyusul banyaknya kasus pencabulan yang berkedok ponpes. 

Wakil Bendahara RMI NU Jatim Muhammad Fawait mengatakan, sudah saatnya mengembalikan definisi asli dari pondok pesantren. Dia juga prihatin dengan maraknya kasus dugaan asusila yang dikaitkan dengan ponpes. 

"Rencana ke depan memang RMI akan mengadakan penyuluhan seminar, bahkan kita akan membedah apa itu devinisi pondok pesantren," kata pria yang akrab disapa Gus Fawaid tersebut, Jumat 24 Juni 2022. 

Tidak hanya itu, seminar tersebut juga akan membahas siapa yang berhak dipanggil ulama dan gus atau lora. "Jangan sampai ke depan ada orang yang mungkin hanya membuat gedung, ada orang diasuh di dalamnya terus dikatakan ponpes," tegasnya.

Baca Juga: Khofifah Minta Pesantren Perkuat Peran di Era Ekonomi Digital

Gus Fawait, begitu dia akrab disapa berharap, dengan pelurusan difinisi tersebut orang tidak langsung beranggapan miring tentang pesantren ketika terjadi kasus pelanggaran hukum. 

"Jangan sampai malah justru kesannya bagi orang awam nanti nama ulama kurang baik pula. walaupun kita tahu sudah banyak yang paham terkait nama ulama," ungkapnya. 

Anggota DPRD Jatim itupun menyebut, peran pesantren ini adalah membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa. Terutama masalah akhlak, karena yang didik pertama di pesantren yakni masalah akhlak. 

"Malah saya curiga jangan-jangan beberapa kejadian ini karena begitu mudahnya plakat atau nama ponpes. Ke depan yang perlu disadarkan kepada banyak orang yakni apa yang dinamakan pesantren, siapa yang disebut kiai, siapa yang disebut gus dan lora," katanya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ajak Pondok Pesantren Jadi Agen Perubahan Anti Korupsi

Sementara itu terkait dengan dugaan kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Ponpes di Banyuwangi, Anggota DPRD Jatim itu menyerahkannya kepada kepolisian. 

"Kami sayangkan ya kalau memang kejadian itu benar, kita sayangkan. Kalau itu memang benar, ya itu menjadi ranah aparat penegak hukum kepolisian," tegasnya. 

Terlepas dari itu, dia meminta kementerian agama bersama pemerintah daerah untuk mendata ulang pesantren. Gus Fawait juga mengusulkan untuk adanya standar mengenai pesantren. 

Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi dilaporkan kepolisi terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan santri di bawah umur.

Total ada 6 keluarga korban yang telah melaporkannya ke Mapolresta Banyuwangi beberapa minggu lalu. Enam korban itu terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur.