Logo

Residivis Curanmor Bertangan Buntung Dibekuk Polres Gresik

Reporter:,Editor:

Sabtu, 21 September 2019 13:05 UTC

Residivis Curanmor Bertangan Buntung Dibekuk Polres Gresik

UNGKAP KASUS: Kapolres Gresik saat gelar ungkap kasus hasil penangkapan kasus curat, curas, dan curanmor selama tiga bulan. Foto: Agus salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Achmad Amin (25), residivis asal Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, dan Dimas Purwanto (24), asal Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan ditangkap Polisi setelah ketahuan melancarkan aksi pencurian motor di Alon-alon Gresik.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita tiga buah bahan peledak jenis bondet aktif serta kunci T untuk menjalankan aksinya.

Di depan petugas saat gelar ungkap kasus hasil penangkapan kasus curat, curas, dan curanmor selama tiga bulan itu Amin mengaku bondet yang dirakit sendiri dibawa dari Pasuruan.

"Di dalamnya berisi mesiu (obat petasan) dan 20 biji kelereng. Dibungkus kertas dan solasi plastik, meledak jika dilempar," jawab Amin dengan nada tanpa ragu pada Jatimnet.com, sebelum gelar, Sabtu 21 September 2019.

BACA JUGA: Perintah Pengembangan Penyidikan Tertunda Banding Terdakwa Korupsi BPPKAD Gresik

Ia juga mengaku telah menjalani hukuman 5,5 tahun dari 10 tahun penjara dan keluar akhir tahun 2018 kemudian kembali ditangkap usai melakukan hal serupa.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, residivis Amin ditangkap anggota Black Phanter bersama Reskrim Polsek Gresik Kota.

"Amin ditangkap bersama temannya (Dimas) usai melancarkan aksinya mencuri motor di Alon-alon Gresik beberapa hari lalu. Amin merupakan residivis, baru keluar penjara 2018 lalu," ungkap kapolres.

Tersangka tidak segan-segan melemparkan bom bondet kepada korbannya, hal itu terbukti saat tahun 2013 lalu Amin melemparkan bondet ke kepala korban hingga tewas.

BACA JUGA: Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan 

"Tangan tersangka saat itu ikut terkena bom bondet, hingga tangan sebelah kanan tersangka diamputasi. Saat ditangkap kemarin tersangka menggunakan tangan palsu," tambah Wahyu di sela-sela gelar ungkap kasus.

Diketahui saat gelar ungkap kasus curat, curat, dan curanmor kali ini ada 11 tersangka diantaranya satu anak di bawah umur, selain pemetik, Polisi juga mengamankan tiga penadah dari hasil motor curian.

"Ungkap kasus kali ini di empat Polsek jajaran, Polsek Duduksampean, Balong Panggang, Cerme, dan Polsek Gresik Kota, sementara sepeda motor yang berhasil diamankan ada tiga unit," tambah Kapolres Gresik.

Sebagai catatan, Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun, sementara Amin dan Dimas juga dijerat dengan UU Darurat tentang kepemilikan bahan peledak.

BACA JUGA: Saksi Ahli: PT Persegres Joko Samudro Wajib Membayar Gaji Pemainnya

Satreskrim Polres Gresik dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor sebanyak tujuh kasus dan kasus Curat sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang, tiga sepeda motor sebagai barang bukti hasil curian serta alat pencurian.