Logo

Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan 

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 September 2019 14:19 UTC

Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan 

DICEKIK. Pada adegan keempat pelaku memeluk korban kemudian mencekik dari belakang dalam proses rekonstruksi pembunuhan di kafe Penjara, Rabu 18 September 2019. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Aksi pembunuhan yang dilakukan Shalahuddin Al Ayyubi terhadap Hadryil Choirun Nisa’a memiliki latar belakang asamara. Hal ini terungkap dalam reka adegan atau rekonstruksi di kafe Penjara, Desa Banjarsari, Kecmatan Gresik, Rabu 18 September 2019.

“Tersangka memeragakan 37 adegan dalam reka ulang ini,” kata Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Poerwanto di sela rekonstruksi.

Pembunuhan diawali saat korban datang sendirian mengendarai sepeda motor, kemudian masuk ke dalam kafe. Hal ini karena ada permintaan dari tersangka untuk memasukan kucing ke dalam kandang.

BACA JUGA: Terlilit Utang, Mantan Pegawai Kafe Gresik Rampok dan Bunuh Teman Perempuannya

Pada adegan keempat, tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berontak dan teriak, tersangka membekap korban hingga terjatuh, dan adegan selanjutnya korban terlentang kemudian dicekik.

Setelah korban tak berdaya, handphone dan perhiasannya diambil. Begitu juga dengan celana korban dilucuti hingga setengah telanjang. Adegan kesepuluh tersangka melakukan perbuatan asusila di atas korban

Tersangka juga memeragakan rencana ingin mengubur korban di sebelah pohon. Sayangnya tanah sudah dipaving. Selanjutnya tersangka menaburi jenzah dengan bubuk kopi dan ditutup karung putih. Tersangka keluar dan menutup gerbang kafe pada adegan akhir.

BACA JUGA: Baru Tiga Bulan Bebas, Maling Ponsel Gresik Terancam Dibui Lagi

“Dari reka ini, ada temuan baru bahwa tersangka punya perasaan yang dipendam terhadap korban. Hal iitu sudah disampaikan ke teman korban,” Iwan Hari Poerwanto menambahkan.

Selanjutnya tersangka akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan akan dilakukan observasi selama tiga hari. Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. “Akan kami kawal kasus ini,” ujar Wagiman selaku kuasa hukum korban.