Logo

Baru Tiga Bulan Bebas, Maling Ponsel Gresik Terancam Dibui Lagi

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 September 2019 13:43 UTC

Baru Tiga Bulan Bebas, Maling Ponsel Gresik Terancam Dibui Lagi

TAK KAPOK. Terdakwa Faisol keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 17 September 2019. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Baru tiga bulan keluar penjara, Faisol (36) warga Jalan Gubernur Surya gang. XI C No. 19 RT 04 RW 05 Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik Kota kembali terancam masuk penjara selama satu tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prakoso membacakan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi. Terdakwa dituntut bertanggung jawab setelah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) KUHP

Budi menganggap terdakwa pantas menerima tuntutan satu tahun penjara sebab terdakwa seorang residivis dengan perkara serupa dan baru saja keluar penjara.

BACA JUGA: Ulama Gresik Diminta Menekan Perceraian Lewat Dakwah

"Akibat perbuatan terdakwa, korban Mulia Devi Aningrum mengalami kerugian jutaan rupiah. Menuntut terdakwa dengan penjara satu tahun," tegas Budi membacakan tuntutannya pada terdakwa, Selasa, 17 September 2019. 

Atas putusan Jaksa, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pekan depan, dan persidangan diakhiri ketukan palu hakim.

Seakan tidak menyesali perbuatannya, dengan mengenakan rompi berwarna merah, terdakwa keluar ruang sidang dengan tersenyuman semringah, saat menuju sel Pengadilan Negeri Gresik.
 
Terdakwa diamankan polisi pada Senin, 27 Mei 2019, akibat kedapatan mencuri telepon seluler di sebuah gerai di Jalan Veteran Kecamatan Kebomas, Gresik.