Logo

Ulama Gresik Diminta Menekan Perceraian Lewat Dakwah

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 September 2019 08:45 UTC

Ulama Gresik Diminta Menekan Perceraian Lewat Dakwah

DISKUSI. Suasana diskusi menekan angka perceraian di kabupaten Gresik oleh para ulama di aula Masjid Agung Gresik, 17 September 2019. Foto; Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Angka perceraian di Kabupaten Gresik meningkat dalam dua tahun terakhir. Dari 1.854 kasus di tahun 2017, meningkat menjadi 1.932 kasus di tahun 2018. Sedangkan di tahun 2019, terdapat 1.086 kasus hingga Juli. Ulama diharapkan turut menekan tingkat perceraian lewat dakwah

Data dari Pengadilan Agama setempat terungkap dalam diskusi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, Selasa 17 September 2019.

Beberapa faktor perceraian antara lain kesulitan ekonomi, tidak adanya keserasian atau sering bertengkar, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Dikatakan Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq, pihaknya sengaja menggelar diskusi dengan mendatangkan ratusan narasumber kalangan ulama dari 28 kecamatan di Kabupaten Gresik. 

BACA JUGA: PA Surabaya Sering Tolak Isbat Nikah

"Diskusi ini memecahkan permasalahan angka perceraian di Gresik yang meningkat," terangnya.

KH Mansoer menambahkan, ulama di kecamatan dan desa-desa diharapkan bisa menekan angka perceraian. Caranya dengan berdakwah ke masyarakat soal menjaga pernikahan.

"Jadi nantinya ulama ini bisa menjadi tameng atau bisa menjadi langkah preventif ke masyarakat. Para ulama bisa berdakwah langsung ke masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Gresik Markus Firdaus menjelaskan jika kasus perceraian bisa terbagi dari beberapa faktor, mulai dari kesulitan ekonomi, tidak adanya keserasian atau sering bertengkar.

BACA JUGA: Pengadilan Agama Surabaya Terima Dua Ribuan Gugatan Cerai

"Harus ada riset bahwa media sosial juga mempengaruhinya suami istri bercerai. Kami harap ulama bisa menekan angka perceraian di Gresik," tukas Markus.

Tokoh agama atau ulama bisa melakukan siar agama untuk memberikan pemahaman ke masyarakat soal pernikahan dan perceraian.