Logo
KPAI menuntut pemberatan hukuman pada pelaku

Remaja Gangguan Mental Diperkosa Bapak, Kakak dan Adiknya

Reporter:

Senin, 25 February 2019 03:33 UTC

Remaja Gangguan Mental Diperkosa Bapak, Kakak dan Adiknya

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang remaja penderita gangguan mental berusia 18 tahun warga Sukoharjo, Pringsewu Lampung diperkosa Ayah, Kakak dan Adik laki-lakinya berulang kali selama satu tahun terakhir.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut para pelaku mendapatkan pemberatan hukuman.

"KPAI sesalkan kejadian inses yang menimpa seorang anak AG, 18 tahun, di Pringsewu, Lampung," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati Minggu 24 Februari 2019.

BACA JUGA: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun

Menurut dia, kejadian kekerasan seksual di ranah privat itu menyesakkan dada, karena orang tua, kakak, dan adik laki-laki yang seharusnya melindungi korban justru melakukan tindakan tak bermoral, berupa kekerasan seksual.

KPAI berharap, ada pemberatan hukuman bagi orang tua, pelaku kejahatan seksual itu, yaitu tambahan sepertiga dari hukuman kejahatan seksual menjadi 15 tahun.

Adapun korban ditengarai sebagai perempuan yang memiliki keterbelakangan mental sehingga tidak dapat melaporkan kejadian pencabulan yang menimpanya selama satu tahun terakhir.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Usut Kasus Bapak Cabuli Anak

Rita mengingatkan kembali bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan orang sekitar. Artinya, tetangga penting untuk memiliki kepedulian kepada anak-anak di sekelilingnya.

Jika tetangga mengetahui ada kejadian yang diduga ada potensi kerentanan kekerasan terhadap anak, kata dia, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kepada babinkamtibmas dan ketua RT/RW setempat.

Dengan begitu, kata Rita, kejahatan seksual sedarah atau inses dapat segera diketahui dan dicegah. Ia berharap anak yang menjadi korban mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan trauma secara optimal.

BACA JUGA: Cabuli Murid, Guru Bimbel Divonis Tujuh Tahun Penjara

"Sangat tidak mudah bagi anak lepas dari trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan adiknya. Lebih jauh lagi, kepastian kelanjutan pengasuhan kepada saudara sedarah lainnya bagi anak AG menjadi sangat penting diupayakan oleh aparat penegak hukum dan pekerja sosial yang mendampingi korban," katanya.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah AG mendapatkan bantuan psikologis dari sebuah LSM peduli anak setempat. Kepada psikolog, AG yang mengalami keterbelakangan mental menuturkan perlakuan bejat orang tua laki-laki berinisial M (45), kakak laki-lakinya SA (24) dan adik laki-lakinya YF (16).

Tiga kerabat sedarahnya itu berulang kali memerkosanya setahun belakangan sejak AG tinggal bersama bapaknya, setelah ibunya meninggal.

Sehari-hari AG yang bertugas memasak juga sering tidak mendapatkan jatah makanan dari bapak dan dua saudara laki-lakinya. Aparat kepolisian setempat telah menangkap M, SA dan YF pada 21 Februari 2019 lalu. (Ant)