Senin, 03 December 2018 23:12 UTC
Ulla Abdul Muiz divonis tujuh tahun penjara. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Ulla Abdul Muiz (32) warga Jalan Kedung Rejo II Benowo, Surabaya divonis tujuh tahun penjara oleh mejlis hakim yang diketuai Anton Widyopurnomo di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 3 Desember 2018.
Ulla juga divonis denda subsider 4 bulan karena mencabuli anak didiknya sendiri. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Ulla terbukti melanggar pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dengan ini terdakwa atas nama Ulla Abdul Muiz divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara," ucapnya, Senin, 3 Desember 2018.
BACA JUGA: Kenal Lewat Medsos Bigo, Guru Les Privat Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun
Putusan vonis diterima Ulla tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia. Karena, jaksa memberikan tuntutan terhadap terdakwa ke majelis hakim 10 tahun penjara.
Tapi, hakim mempunyai pertimbangan lain, menilai terdakwa selama menjalani persidangan berlaku sopan di pengadilan. Tapi, atas perbuatannya, terdakwa tetap harus bertanggung jawab, menerima apa yang menjadi putusan hakim.
Atas putusan vonis 7 tahun, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ulla ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan itu berlangsung pada Selasa, 10 Juli 2018.
Ulla diduga mencabuli dua murid laki-lakinya sendiri. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, hal tersebut dilakukan saat mereka hendak belajar di lembaga bimbingan belajar milik terdakwa.
BACA JUGA: Ketua RT Ini Cabuli Keponakan Sendiri Sudah Lebih 10 Kali
Agar korban tak menolak ajakannya, guru mata pelajaran matematika ini mengungkapkan bila proses pencabulan itu adalah salah satu ritualnya. Terdakwa beralasan, perlakuannya bertujuan untuk mengusir makhluk halus di tubuh korban atau yang dikenal dengan istilah rukyah.