Logo

Ketua RT Ini Cabuli Keponakan Sendiri Sudah Lebih 10 Kali

Reporter:

Rabu, 02 May 2018 10:09 UTC

Ketua RT Ini Cabuli Keponakan Sendiri Sudah Lebih 10 Kali

[]

JATIMNET.COM, Surabaya – Polisi menetapkan ST, Ketua RT 4, RW 3, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan dilakukannya terhadap keponakannya sendiri, masih berusia tujuh tahun.

Dari hasil pemeriksaan penyidik PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka tercatat sebagai warga Dukuh Karangan Gang 6, Kecamatan Wiyung melakukan pencabulan tidak sekali.

Pencabulan tersangka ST ini sudah berjalan cukup lama, dari bulan Agustus tahun 2017. Kali pertama pencabulan dilakukan tersangka itu di rumah korban. Kebetulan rumah tersangak dengan korban masih berdekatan.

Caranya, tersangka ST mencium bibir korban. Juga memasukan jarinya ke kelamin korban. Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, tersangka memberikan kue kepada korban.

“Perbuatan itu sudah dilakukan oleh tersangka lebih dari 10 kali terhadap korban. Kini, ST sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu (2/5).

Dari perbuatan pencabulan dilakukan ST, akhirnya orang tua korban melaporkan ke kantor polisi. Karena orang tua korban setelah mendengar pengakuan anaknya menjadi korban pencabulan dilakukan oleh pamannya sendiri.

Polisi, menindaklanjuti dari laporan tersebut. Tersangka langsung diamankan, diperiksa, setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak. Hukumannya bisa diatas lima tahun penjara,” ujar dia.