Senin, 25 June 2018 09:25 UTC

[]
Reporter : Adi Susanto
Jatimnet.com – Seorang guru les privat bahasa inggris harus berurusan dengan polisi, dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pasalnya, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun.
Tersangka berisinial AC, 28 tahun, warga Rungkut Mapan Tengah Surabaya melakukan pencabulan itu berawal dari dengan memanfaatkan media sosial, yakni Bigo.
Caranya, mencari teman lewat Bigo, tersangka minta nomor telpon pribadi korban. Selanjutnya, tersangka mengajak korban dengan bertemu di suatu tempat yang sudah ditentukan.
Pertemuannya, di pintu tol Gunungsari. Kemudian diajak ke tempat kos tersangka, Jalan Ketintang Timur PTT. “D tempat kos ini tersangka mencabuli korban hingga tiga kali,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin 25 Juni 2018.
Pencabulan dilakukan tersangka pada tanggal 21 dan 29 Mei 2018, kemudian untuk terakhir 13 Juni 2018 lalu. Dengan memegang payudara dan kelamin korban.
Hal itu baru terungkap, setelah korban mengatakan pada orang tuanya. Kalau setiap kali buang hajat kecil selalu kesakitan, hal itu kemudian dicoba oleh pihak keluarga korban ke dokter.
Akhirnya baru diketahui, kalau gadis berusia 16 tahun itu telah ada kerusakan pada kelamin korban. Hal itupun langsung dilaporkan ke kantor polisi, dan saat itu tersangka langsung ditangkap.
“Tersangka ditangkap di tempat kos saat hendak mengajar les privat,” ujar perwira tiga balok di pundak tersebut.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
