Selasa, 11 December 2018 14:21 UTC
Pelaku Iwan Aris Arianto nekat cabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun saat berada di rumahnya. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tengah menyidik kasus seorang bapak, IA (47) yang mencabuli anaknya sendiri, RM (14) selama empat tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku melakukannya dalam kurun waktu empat tahun saat rumahnya kosong.
Pencabulan dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 tahun hingga korban berusia 14 tahun. "Pelaku melakukannya karena dorongan nafsu," katanya Selasa, 11 Desember 2018.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Korban mengaku jika ayahnya sendiri yang menyetubuhinya. Pelaku melakukannya saat istrinya pergi berkerja.
BACA JUGA: Cabuli Murid, Guru Bimbel Divonis Tujuh Tahun Penjara
Mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo ini mengatakan korban dicabuli saat asik menonton televisi di ruang tamu. "Saat itu pelaku melihat kondisi rumah yang sedang kosong, yang membuat pelaku nekat mencabuli anak kandungnya sendiri," kata Ruth Yeni.
Polisi masih akan memeriksa kejiwaan pelaku yang tega mencabuli anaknya sendiri. "Kami masih memeriksa kejiwaan pelaku," katanya.
Pelaku saat ini tengah menjalani penahanan di tahanan Polrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Ruth Yeni.