Logo

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun

Reporter:,Editor:

Senin, 28 January 2019 09:40 UTC

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang ayah berinisial AM, warga Surabaya, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruht Yeni mengungkapkan, pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri sejak usia 13 tahun dan dilakukan di dalam rumahnya ketika istrinya pergi.

"Pelaku ini mengancam korban jika tidak mau," kata AKP Ruht Yeni, Senin, 28 Januari 2019.

BACA JUGA: Ini Lima Kasus Ahmad Dhani

Menurut Yeni, pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online ini mengaku khilaf dan melakukan perbuatan bejatnya sejak korban berusia 13 tahun hingga sekarang usianya 23 tahun.

Yeni menyebutkan jika istri pelaku baru mengetahui aksi bejat suaminya saat polisi menangkap pelaku di rumahnya. "Selama ini korban takut untuk memberitahu ke ibunya karena memang pelaku terus mengancam korban," jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo ini menyatakan, sejak korban berusia 13 tahun, pelaku mengancam akan memukuli korban. "Saat ini korban sudah berusia 23 tahun, dan perbuatan seperti itu dilakukan dua kali dalam seminggu," ungkap Yeni.

BACA JUGA: Dicopot Dari Kepala BPOM Surabaya, Sapari Akan Lapor Polisi 

Sebenarnya, kata Yeni, kondisi rumah tangga pelaku dengan istrinya harmonis. Pelaku mengaku khilaf dan tidak bisa menahan nafsunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Yeni.