Senin, 28 January 2019 08:09 UTC
Mantan Kepala BPOM Surabaya, Sapari berencana laporkan BPOM ke Polisi terkait pencopotan dirinya. Foto: Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya Sapari bakal malaporkan BPOM pusat ke kepolisian. Ia menilai, pencopotan dirinya pada 19 September 2018 tidak ada landasan hukumnya.
"Semua bukti yang ada sudah masuk ke arah pidana. Jadi saya akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian untuk diproses hukum pidananya," ucap Sapari saat ditemui di Surabaya, Senin, 28 Januari 2019.
Sebelumnya, Sapari sudah mempertanyakan pencopotan jabatan sebagai Kepala BPOM Surabaya dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), dan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Di PTUN sudah beberapa kali sidang tapi dari pihak BPOM tidak siap.
BACA JUGA: BPOM: Artis Endorse Produk Kosmetik Jangan Asal Promosi
"Gugatan pidana ini sebagai langkah terakhir untuk menanyakan pencopotan saya itu," ucapnya.
Ia mengaku, keluarganya hingga saat ini menjadi korbannya. Sebab, dirinya sudah empat bulan ini tidak digaji. Bahkan, tidak bisa absen meskipun dirinya ditarik ke BPOM Pusat. “Ini kan keluarga saya yang menjadi korban," kata Sapari.
Ia berharap, dengan laporan ke Polisi nanti, tidak ada lagi korban seperti dirinya yang dicopot dengan semena mena. "Karena sampai saat ini saya tidak mengetahui penyebab pencopotan diri saya," katanya
BACA JUGA: Bentuk Tim Siber, BPOM Awasi Kosmetik Ilegal Di E-Commerce
Jatimnet.com, mencoba menghubungi Kepala Biro Umum dan SDM BPOM, Rita Mahyona. Ia tidak mau berkomentar terkait masalah ini dengan alasan kewenangannya ada di Biro Hukum dan Organisasi BPOM. "Maaf sudah diambil alih semua oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM," kata Rita.
