Selasa, 18 December 2018 11:02 UTC
Kepala BPOM Penny K. Lukito (jilbab putih) secara simbolis memusnahkan obat, makanan dan kosmetik ilegal di kantor Balai Besar POM Surabaya. Foto: Nani Mashita.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan tengah mengawasi peredaran kosmetik di pasar-pasar daring. "E-commerce jadi wilayah baru peredaran produk ilegal," kata Penny ditemui di Surabaya, Selasa 18 Desember 2018.
Sebagai bentuk kepedulian dan keamanan konsumen, BPOM sudah membentuk tim khusus untuk memantau peredaran produk ilegal yang diperjualbelikan di e-commerce.
“Sekarang ini banyak produk-produk yang impor tapi tidak memenuhi standar BPOM. Selain itu, juga memang ada produk yang palsu dan mengandung bahan berbahaya. BPOM sudah membentuk tim cyber crime, tapi yang lebih tahu itu adalah konsumen sendiri,” katanya.
BACA JUGA: BPOM Bikin Aplikasi “Cek BPOM” untuk Deteksi Kosmetik Ilegal
Selain memantau lewat e-commerce, BPOM juga aktif memantau penjualan makanan, obat, dan kosmetik di situs daring. Hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah ada ribuan situs daring yang ditutup lantaran menjual produk kosmetik palsu. “Dalam satu tahun ini, sudah ada enam ribu website kosmetik ilegal oleh Kominfo. Jadi harus waspada, kalau perlu laporkan ke aparat berwenang kalau bertemu dengan produk ilegal,” tegasya.
Dia meminta agar masyarakat teliti dengan melakukan pengecekan di kemasan yang dibeli. Yaitu cek label, cek izin edar, dan cek masa kadaluarsa.
BACA JUGA: Rumah Industri Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi
Kalau masih belum yakin, Penny mempersilakan masyarakat untuk mengecek produk tersebut lewat situs resmi BPOM. Selain itu, BPOM juga sudah memiliki aplikasi yang bisa diunduh di Playstore Android, Cekbpom. Penny juga menjelaskan, aturan saat ini tidak mensyaratkan sebuah produk impor, termasuk kosmetik, harus diteliti lebih dahulu di bea cukai.
Masyarakat bisa langsung memperoleh produk impor tersebut tanpa ada filter dari aparat berwenang, seperti Bea Cukai maupun BPOM. Hasil pemantauan BPOM, dalam perdagangan yang dilakukan di dunia maya banyak ditemukan produk kosmetik ilegal, palsu bahkan mengandung bahan kimia berbahaya.