Logo

Razia Pergerakan Demonstran ke Jakarta, Polisi Dinilai Melanggar HAM

Reporter:

Rabu, 22 May 2019 00:15 UTC

Razia Pergerakan Demonstran ke Jakarta, Polisi Dinilai Melanggar HAM

GAGAL BERANGKAT. Sebanyak 87 anggota rombongan dari Surabaya yang hendak menuju Surabaya harus dipulangkan kembali, Selasa 21 Mei 2019. Mereka diduga hendak mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. ND Nugroho

JATIMNET.COM, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengkritik razia yang dilakukan polisi dalam menghentikan laju pergerakan demonstran menuju DKI Jakarta untuk menolak hasil Pemilu 2019. Amnesti menuding langkah polisi itu melanggar Hak Asasi Manusia.   

"Mencegah orang bergabung untuk melakukan protes damai adalah pelanggaran terhadap hak asasi mereka. Setiap orang memiliki hak untuk bergabung dengan orang lain dan mengekspresikan pikiran mereka secara damai," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Berbagai organisasi massa dan aktivis politik telah mengumumkan rencana untuk menggelar protes massa di Jakarta pada 22 Mei, dengan maksud menolak hasil pemilihan presiden pada 17 April lalu.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Imbau tak Perlu Ikut People Power

Namun, beberapa hari sebelum 22 Mei 2019, polisi menghentikan pergerakan kelompok yang bepergian dengan bus ke Jakarta dan memerintahkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing di berbagai daerah.

Terkait hal itu, Amnesty International Indonesia mengingatkan kepolisian menghormati hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai pada 22 Mei 2019.

Ia mengatakan personel keamanan harus dapat menahan diri dan hanya dapat menggunakan kekuatan apabila cara-cara nirkekerasan tidak berjalan efektif.

BACA JUGA: Polda Jatim Gagalkan 1.200 Orang Menuju Jakarta

"Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan maupun mengintimidasi demonstran," ucap dia.

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melibatkan militer dalam penanganan demonstrasi karena militer tidak dilatih atau tidak dipersiapkan untuk menangani unjuk rasa.

Jika TNI dilibatkan, kata Usman Hamid, maka personelnya harus sepenuhnya dilatih dan diperlengkapi untuk memenuhi tugas itu sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional. (ant)