Logo

Presiden Prabowo Keluarkan Rehabilitasi, Dua Guru asal Luwu Utara Selamat dari Penjara

Divonis 1 Tahun Kasus Pungli karena Hendak Bantu Guru Honorer yang 10 Bulan Tak Digaji
Reporter:,Editor:

Kamis, 13 November 2025 01:00 UTC

Presiden Prabowo Keluarkan Rehabilitasi, Dua Guru asal Luwu Utara Selamat dari Penjara

Rasnal (kanan) dan Abdul Muis (kiri) saat menerima salinan putusan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada Rabu, 12 November 2025. Foto: Sekretariat Presiden

JATIMNET.COM, Jakarta - Rasnal dan Abdul Muis, dua guru yang mengabdi di SMAN 1 Luwu Utara akhirnya bisa bernafas lega. Nyaris menjalani hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari status sebagai ASN, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan putusan rehabilitasi kepada keduanya.

Keputusan pemberian rehabilitasi untuk kedua guru tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang disiarkan Sekretariat Presiden pada Kamis, 13 November 2025.

“Bapak Presiden telah menandatangani surat resmi rehabilitasi bagi Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara. Semoga pemulihan nama baik ini membawa berkah dan keadilan bagi dunia pendidikan,” ujar Dasco.

BACA: Memeras Guru, Oknum Wartawan Diganjar 4 Bulan Penjara

Turut hadir pula dalam konferensi pers tersebut, Rasnal dan Abdul Muis untuk menerima secara langsung salinan putusan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka didampingi oleh para koleganya yang mengenakan seragam kebesaran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, keputusan Presiden Prabowo itu didasari karena banyaknya desakan kepada pemerintah untuk membebaskan dan menolong kedua guru tersebut. Desakan tersebut dikeluarkan secara berjenjang melalui DPRD Selatan yang kemudian diteruskan kepada DPR RI.

Pemerintah juga memantau desakan masyarakat tersebut melalui media sosial.

“Kami menerima banyak permohonan dari masyarakat secara langsung maupun lewat media sosial. Setelah berkoordinasi dengan Bapak Presiden selama sepekan, akhirnya beliau memutuskan memberikan rehabilitasi,” papar Prasetyo.

BACA: Viral Pungutan di SMKN 1 Jombang, Dewan Pendidikan Bersikap

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting agar tenaga pendidik mendapat perlindungan ketika berjuang menjalankan profesinya dan mencerdaskan generasi muda, di tengah keterbatasan.

“Bagaimanapun, para guru adalah pahlawan di bidang pendidikan,” ujarnya.

Putusan rehabilitasi ini menjadi angin segar bagi kedua guru tersebut yang selama hampir tujuh tahun terakhir, dibayangi ancaman penjara dan kriminalisasi.

“Terima kasih bapak Presiden Prabowo,” ujar Rasnal.

“Semoga tidak ada lagi guru yang mengalami kriminalisasi,” tambah Abdul Muis, diiringi sahutan takbir dari para guru koleganya. 

BACA: Modus Guru SD di Probolinggo Setubuhi Muridnya, Berawal dari Pelajaran Ini

Kasus ini bermula ketika sejumlah guru honorer selama 10 bulan terakhir, tidak mendapat gaji dari pemerintah, pada tahun 2018. Kemudian Rasnal, selaku kepala SMAN 1 Luwu Utara menggelar rapat yang kemudian memutuskan agar ada penarikan iuran sukarela dari para wali murid, untuk membantu guru honorer yang lagi nelangsa tersebut.

Penarikan dikoordinir oleh Abdul Muis selaku bendahara komite sekolah. Nominalnya mencapai Rp 20 ribu dan bersifat sukarela serta tidak dikenakan kepada wali murid yang tidak mampu.

Namun, rupanya tidak semua menghendaki inisiatif pihak SMAN 1 Luwu Utara tersebut. Sebuah LSM setempat menudingnya sebagai pungutan liar (pungli) dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

BACA: Dugaan Pungli di Sekolah Negeri di Lamongan, PMII dan LSM Kirim Surat ke Prabowo

Proses hukum berjalan panjang hingga keduanya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022. Akan tetapi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Setelah putusan inkrah, Gubernur Sulawesi Selatan memecat keduanya dari status ASN pada Agustus dan Oktober 2025.

Vonis satu tahun yang kemudian berujung Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN ini memicu reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka menyuarakan desakan agar presiden turun tangan mengatasi masalah ini.

Desakan ini kemudian didengar pemerintah hingga Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan rehabilitasi untuk kedua guru yang sudah memasuki usia senja tersebut.

Dengan rehabilitasi dari presiden itu, kini, Rasnal dan Abdul Muis bisa kembali menegakkan kepala dengan nama baik yang telah dipulihkan oleh negara. Keduanya juga dimungkinkan kembali untuk mengajar dengan tenang.