
Reporter
NugrohoSelasa, 4 Desember 2018 - 12:41
Editor
David Priyasidharta
Caption: Suhartono, 40 tahun, wartawan koran mingguan Metro Jatim sedang mengikuti sidang putusan di PN Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa, 4 Desember 2018. Foto: Nd Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengganjar Suhartono, 40 tahun, wartawan koran mingguan Metro Jatim dengan hukuman empat bulan penjara, Selasa, Desember 2018. Warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang ini terbukti bersalah melakukan pemerasan kepada Yusriani, guru SD Negeri 1 Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Ketua majelis hakim perkara itu, Edwin Yudhi Purwanto mengatakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Edwin dalam putusannya.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Sulistyono menuntut Suhartono dengan hukuman penjara selama lima bulan. Adapun barang bukti yang disita untuk kemudian dimusnahkan, Edwin menyatakan, seperti kartu pers. “ID Card Metro Jatim disita untuk dimusnahkan,’’ ujar dia saat persidangan.
Usai membaca amar putusannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan. Suhartono memutuskan menerima putusan itu setelah meminta pertimbangan kepada Sinto, penasehat hukum yang mendampinginya dalam persidangan. “Saya menerima, pak hakim,’’ ujar dia lirih.
Tanggapan yang sama juga disampaikan JPU Sulistyono. Ia menerima putusan hakim meski sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Sementara itu, kasus pemerasan ini terjadi pada Agustus lalu. Suhartono meminta uang kepada korban sebanyak Rp 10 juta. Uang itu untuk biaya pemuatan berita profil sekolah tempat korban mengajar. Namun, guru yang bersangkutan tidak bersedia lantaran biaya yang ditawarkan terlalu mahal.
Karena itu, Suhartono mulai naik pitam. Ia mengancam akan mengekspose urusan pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Tawar menawar pun berlangsung. Hingga korban menyanggupi membayar Rp 5 juta dalam beberapa hari kemudian. Uang sebanyak Rp 700 ribu diberikan ketika pertemuan itu.
Selang beberapa hari, korban tidak kunjung memberikan uang yang dijanjikan. Suhartono menagih berungkali. Hingga akhirnya, korban melaporkannya kepada polisi. Proses hukum pun berlanjut hingga vonis di PN Kabupaten Madiun.