Sabtu, 27 July 2019 12:55 UTC
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Timbul Utomo (47) warga Jalan Petemon Barat dibekuk unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena memperdagangkan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur. Pelaku dibekuk polisi usai bertransaksi di hotel yang ada di Jalan Kedungsari, Surabaya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giandi Nugraha mengatakan, pelaku kerap pindah-pindah tempat saat transaksi,” kata Giandi, Sabtu 27 Juli 2019.
Menurut Giandi, pelaku menawarkan anak-anak yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook.
BACA JUGA: Warga Blitar Bongkar Rumah Mesum Drive Thrue Langganan Pelajar
Pelaku ditangkap Rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 00.45 WIB, saat itu polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas perdagangan anak d ibawah umur.
Mendapat laporan, polisi langsung meluncur dan menggrebek kamar hotel tempat mereka bertransaksi.
Di kamar tersebut, polisi mendapati adanya dua anak perempuan yang masih di bawah umur tengah melayani pria hidung belang. Disaat bersaman polisi menangkap Timbul Utomo yang merupakan muncikari mereka.
BACA JUGA: Pria di Surabaya Jual Istrinya untuk Layanan Seks Bertiga
Saat itu juga polisi membawa Timbul ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti HP dan Uang Rp 130 ribu.
Polisi menjeratnya dengan pasal 1 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Giandi.