Selasa, 23 July 2019 07:44 UTC
DIBONGKAR. Polres Blitar melakukan olah TKP rumah kos mesum yang disediakan untuk pelajar. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar – Bisnis esek-esek dengan kemasan drive thrue yang dijalankan Wisang Ramadon (24) warga Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar digerebek warga sekitar.
Drive thrue yang dijalankan Wisang yakni menyediakan rumah mesum di Keningaran, Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, lengkap dengan ruang atau sekat. Umumnya pelangaan yang menyewa ruang adalah pelajar Blitar yang ingin melampiaskan syahwat dengan pasangan masing-masing.
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridho, mengatakan usaha yang dijalankan Wisang terbongkar setelah menerima laporan warga. Sebab rumah mesum tersebut telah menjadi tujuan pelajar SMA di Kabupaten Blitar.
“Tarif per kamar mulai dari Rp 20.000-Rp 50.000 per tiga jam. Rumah mesum ini terbongkar diawali penggerebekan warga yang kemudian melaporkan ke polisi,” kata Anisullah M Ridho dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa 23 Juli 2019.
BACA JUGA: Bukannya Minta Maaf, Suami di Blitar Hajar Istri Saat Kepergok Selingkuh
Dalam menyediakan rumah mesum, pelaku menyewa rumah dan memalsukan identitas diri. Salah satunya tersangka mengganti KTP, hingga mencatut orang lain untuk dijadikan ibu palsu.
“Tersangka menggunakan KTP temannya yang difotokopi kemudian mengganti dengan fotonya. Saat menemui pemilik rumah untuk menyewa rumah, tersangka mengajak wanita yang diakui sebagai ibunya,” lanjut Anissullah M Ridha.
UNTUK PELAJAR. tersangka Wisang Ramadan (pakai baju tahanan) memberi keterangan tarif yang disediakan di rumah kos yang dikelolanya di Mapolres Blitar, Selasa 23 Juli 2019. Foto: Yosibio.
Selain itu, tersangka sudah mempersiapkan diri untuk melindungi bisnisnya dari endusan warga maupun polisi. Tersangka memalsukan identitas pemuda yang menjaga rumah mesum ini.
Rumah yang disewanya awalnya kosong, kemudian diatur dengan sekat-sekat tripleks menjadi tiga kamar. Wisang juga mempromosikan rumah mesum drive thrue melalui media sosial.
BACA JUGA: Jaringan Pengedar Narkoba Diduga Dikendalikan dari Lapas Madiun Terungkap
“Pelaku sudah merencanakan dari awal terkait usaha rumah mesum dan sudah beroperasi sejak Agustus 2018,” imbuh Anissullah.
Tersangka terancam Pasal 296 KUHP tetang penyediaan dan mempermudah perbuatan mesum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Terbongkarnya rumah mesum saat warga sekitar tempat kos menggerebek lokasi yang disewa pelajar pada Kamis 18 Juli 2019 sore. Dalam penggerebekan itu, warga menemukan tiga pelajar yang diduga melakukan mesum.
Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, hingga petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku maupun penjaga rumah.