Jaringan Pengedar Narkoba Diduga Dikendalikan dari Lapas Madiun Terungkap

Yosibio

Reporter

Yosibio

Senin, 22 Juli 2019 - 09:15

jaringan-pengedar-narkoba-diduga-dikendalikan-dari-lapas-madiun-terungkap

BARANG BUKTI. Satreskrim Polres Blitar Kota menunjukkan barang bukti berupa pil dobel L dan sabu-sabu yang diamankan dari tiga tersangka pegedar narkoba di Blitar. Foto: Yosibio

JATIMNET.COM, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota mengungkap jaringan pengedar narkoba berupa sabu-sabu dan pil dobel L di kawasan Blitar. Diduga kuat jaringan ini dikendalikan dari Lapas Madiun.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari tertangkapnya Galih Prasetyo (23) yang tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Di depan penyidik, Galih mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Yuli Lestari. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap Yuli di rumahnya. Ternyata Yuli tak hanya mengedarkan sabu-sabu tapi juga pil koplo jenis dobel L.

BACA JUGA: Diduga Jadi Kurir Narkoba, Pelajar SMA Diringkus Polisi

"Yuli mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar lainya bernama Bebek. Sekarang yang bersangkutan masih buron," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin 22 Juli 2019.

Selain dijual, ternyata Yuli juga mengonsumsinya sendiri dengan alasan untuk meningkatkan stamina saat bekerja. Ia mengaku bekerja sebagai pemberi makan di kandang ayam petelur dengan jam kerja pagi hingga sore hari.

Selain kedua orang di atas, polisi juga menangkap Solikin (31), warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Solikin selama ini menjadi pengedar pil dobel L yang menjadi tempat pemesanan Yuli.

BACA JUGA: 11,5 Kilogram Sabu Diselundupkan dari Malaysia Lewat Galon Cat

Setelah menangkap Solikin, kasus itu mengembang lagi, kali ini polisi juga berhasil membekuk Fikky Syahrul Romadon (19), warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Dari tangan Solikin dan Fikky, polisi menyita pil dobel L sebanyak 3.600 butir, sebagian di antaranya telah dikemas dalam plastik dan siap diedarkan. Adewira menduga kuat jaringan ini merupakan jaringan dari Lapas Madiun

"Fikky mengaku mendapatkan barang dari Madiun. Dia beli dengan cara sistem ranjau atau terputus. Fikky ini ternyata residivis kasus narkoba," pungkas Adewira.

Baca Juga