Rabu, 17 July 2019 13:17 UTC
Narkoba. Ilustrasi oleh Cheppy.
JATIMNET.COM, Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pelajar SMA berinisial RAR (17) karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,61 gram di kamar kos Jalan Kuwung, Mojokerto.
Polisi menduga RAR adalah kurir barang haram. "Pelaku ini kami tangkap setelah mendapatkan informasi pelaku kerap mengedarkan narkoba di kawasan Mojokerto," ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Rabu 17 Juli 2019.
BACA JUGA: 11,5 Kilogram Sabu Diselundupkan dari Malaysia Lewat Galon Cat
Ginting menjelaskan pelaku adalah siswa kelas 3 SMA. Meski berstatus pelajar, polisi tetap menahan RAR. “Pelaku ini sudah lama menjadi kurir dengan menjual narkoba tersebut," ucapnya.
RAR ditangkap pada Jumat, 12 Juli 2019 sekira jam 00.30 WIB. Polisi mendatangi kamar kosnya setelah mendapat informasi ada seorang kurir narkoba yang tinggal di Jalan Kuwung.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap dan digeledah kamarnya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 5,61 gram yang tersimpan di bungkus rokok. Dari telepon genggam pelaku diketahui ada percakapan tentang transaksi narkoba.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Selidiki Bandar Besar Narkoba di Lapas Madiun
Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. "Kami masih memburu jaringan pelaku yang memasok narkoba ke pelaku ini," ucapnya.
Karena perbuatannya, RAR diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.