Selasa, 16 June 2020 11:00 UTC
UANG PALSU. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto (tiga dari kanan) dan Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Jatim Abrar (baju batik) saat rilis kasus uang palsu di Mapolres Gresik, Selasa, 16 Juni 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Empat tersangka pembuat dan pengedar atau penjual uang palsu antar provinsi diringkus Polres Gresik. Sindikat ini sudah menjalankan bisnis terlarangnya sekitar tiga tahun. Selain menjual dan mengedarkan uang palsu di Jawa Timur, mereka juga menjual uang palsu ke konsumen di Jawa Tengah dan Jakarta.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mesin pencetak atau printer, cat warna, dan alat sablon.
Awalnya petugas melakukan penyelidikan pada Arief Aryuanda Sukarno, 25 tahun, yang tertangkap saat membelanjakan uang palsunya di sebuah toko di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Amerika Palsu Senilai Rp1,4 Miliar
Dari penangkapan Arief, polisi mengembangkannya dan mengamankan Eko Sukarno, 50 tahun, yang merupakan ayah Arief di rumah kosnya di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
"Anggota melakukan penggeledahan dan mengamankan lembaran kertas pecahan (uang palsu) 100 ribuan dengan nominal Rp13 juta," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat gelar perkara, Selasa, 16 Juni 2020.
Kedua warga Balongbendo, Sidoarjo ini kemudian diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. "Dua tersangka mengaku memperolehnya dengan membeli dari M. Nazamuddin Arif warga Kabupaten Madiun," kata Arief.
Nazamuddin yang merupakan warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, akhirnya diamankan bersama barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp14 juta.
BACA JUGA: Lagi, Polres Jember Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu
Dari Nazamudin, polisi berhasil mengamankan pembuat atau produsen uang palsu yang digunakan para tersangka. Polisi mengarah ke salah satu nama, Cahyo Widodo, dan menggerebek rumahnya di Dusun Bulusari Selatan, RT 09 RW 03 Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dari rumah Cahyo, polisi mengamankan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk mencetak uang palsu antara lain alat sablon, alat pencetak (printer), cat warna, kertas, dan uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp12 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil unit Toyota Rush milik tersangka.
“Mereka dijerat pasal 36 juncto pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," kata Arief.
BACA JUGA: Tangkap Residivis Upal, Polres Jember Waspadai Uang Palsu Menjelang Pilkada 2020
Dari pengakuan Cahyo, pencetakan uang palsu yang dijual itu sudah dilakukan sejak tahun 2017. Selain Gresik, uang palsu juga dijual dan diedarkan di Jawa Tengah dan Jakarta.
"Untuk tiga juta uang palsu dijual seharga Rp1 juta," kata Cahyo.
Ratusan lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribu tersebut dipastikan palsu oleh polisi berdasarkan pemeriksaan tim dari Bank Indonesia (BI). "Semua BB (uang) ini palsu," kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolahan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur Abrar.