Logo

Polda jatim Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Pasuruan

Reporter:,Editor:

Minggu, 29 September 2019 06:25 UTC

Polda jatim Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Pasuruan

BARANG BUKTI. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menunjukkan barang bukti pembunuhan di Pasuruan, Minggu 29 September 2019. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit III Jantaras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan Kabupaten menangkap tiga pelaku pembunuhan Ribut Setiawan, yang ditemukan meninggal di area pertambangan PT Etika, Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Korban saat itu ditemukan dalam kondisi meninggal dalam keadaan tangan terikat serta penuh luka. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Sugiyanto (43) warga Kecamatan Pasrepan, Hariyanto (39) dan Jumadi (36) keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Ketiga pelaku ini yang keluar terakhir bersama korban,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Minggu 29 September 2019.

BACA JUGA: Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan 

Menurut Gideon, pelaku nekat membunuh lantaran korban menggadaikan sepeda motor tersangka Syaiful (DPO). Pelaku meminta korban mengembalikan motor tersebut. Namun karena tak bisa menujukkan motor yang digadaikannya, Syaiful mengajak enam orang lainnya untuk menjemput korban serta menyekapnya," kata Gideon.

"Dari hasil autopsi korban mengalami luka di sekujur tubuh serta adanya leher korban yang patah karena jeratan tali," kata Gideon. 

BACA JUGA: Terlilit Utang, Mantan Pegawai Kafe Gresik Rampok dan Bunuh Teman Perempuannya

Kasus pembunuhan ini terjadi Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Dari keterangan para tersangka, kata Gideon, Syaiful (DPO) meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto, Hariyanto Romli (DPO) Arifin alias Ipin (DPO) dan Farhan alias Ferri (DPO) untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan.

Dalam perjalanan, korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikannya. Kondisi ini membuat Jumadi langsung mengikat tangan korban dan bersama enam tersangka lainnya menganiayanya dengan menggunakan kunci pembuka ban.

Tidak hanya itu, leher korbam juga di jerat dengan tali dan membiarkan korban begitu saja di kawasan Kejayan.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati paling berat," ucap Gideon.