Logo

Polda Jatim Memusnahkan 9,3 Kg Sabu dan 3 Butir Ekstasi

Hasil Pengungkapan 24 Kasus
Reporter:,Editor:

Kamis, 18 December 2025 04:00 UTC

Polda Jatim Memusnahkan 9,3 Kg Sabu dan 3 Butir Ekstasi

Polda Jatim memusnahkan narkotika yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo, Kamis, 18 Desember 2025. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Aparat kepolisian memusnahkan narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya berupa ekstasi yang disita dari pengungkapan kasus sepanjang 2025 pada Kamis, 18 Desember 2025.  

Barang bukti yang dimusnahkan itu disita oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan sebanyak 23 kasus dengan 38 tersangka berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Barang bukti yang dista berupa sabu seberat 1.467,91 gram dan tiga butir ekstasi.

Sementara, yang diungkap oleh Polresta Sidoarjo terdapat satu kasus dengan dua tersangka. Adapun barang bukti yang disita berupa sabu seberat 7.858,52 gram.

“Sehingga secara keseluruhan, hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka, terdiri dari 9,3 kilogram sabu dan tiga butir ekstasi,” ujar Jules.

BACA: Polda Jatim Musnahkan 49 Kg Sabu dan Jutaan Butir Obat Terlarang

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan pada tahun anggaran 2025.

“Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabid Humas, bahwa hari ini kita melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba, hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sepanjang tahun 2025,” kata Robert.

Ia mengungkapkan, sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 5.924 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang.

“Dengan rincian barang bukti sabu sebanyak 292.400,488 gram atau sekitar 292 kilogram, ganja sebanyak 103.782 gram atau 103 kilogram serta 960 batang tanaman ganja,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 60.989 butir dan 234,99 gram, tembakau gorilla seberat 479,5 gram, kokain 4,70 gram, serta obat-obatan berbahaya (okerbaya) sebanyak 8.610.473 butir.

Robert menyampaikan bahwa dibandingkan tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan.

“Terjadi peningkatan pengungkapan kasus sebesar 6,49 persen, sedangkan jumlah tersangka meningkat sebesar 9,14 persen,” katanya.

BACAKepala BNN RI Sebut Wilayah Perairan jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba

Ia juga menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilakukan beberapa kali sebelumnya. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kilogram sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.160 butir obat keras. Selain itu, 85,33 kilogram sabu telah dimusnahkan bersama Bareskrim Polri.

Untuk pemusnahan yang dilakukan hari ini, Robert menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari 24 kasus dengan 37 orang tersangka. Sebanyak 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Berdasarkan hasil konversi, Robert menyebutkan bahwa pengungkapan dan pemusnahan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus bersama-sama menggalakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba demi Jawa Timur yang lebih maju dan mewujudkan Indonesia Emas,” tutupnya.