Rabu, 09 July 2025 08:00 UTC
Petugas Ditreskoba Polda Jatim musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus selama enam bulan terhitung yang terhitung sejak Januari hingga Juni 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Ditreskoba Polda Jatim memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang disita dari pengkungkapan kasus sejak Januari hingga Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 49 kilogram (kg) narkoba jenis sabu, 2.860 butir ekstasi, serta jutaan butir pil dobel L dan obat keras berbahaya (okerbaya) lain.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti narkotika.
“Perdagangan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang sangat kompleks. Ia menyentuh berbagai dimensi mulai dari kesehatan, keamanan, sosial, hingga ekonomi,” ujarnya, Rabu, 9 Juli 2025.
BACA: Kepala BNN RI Sebut Wilayah Perairan jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba
Ia lantas mengungkap tantangan baru dalam mencegah peredaran narkoba. Modus baru banyak dilakukan bandar narkotika untuk menyelundupkan narkoba ke Jatim.
"Kemajuan teknologi dan perubahan sosial menjadikan tantangan baru dengan modus yang beragam dari berbagai jaringan nasional maupun internasional," ungkap jules.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa merinci kasus yang berhasil diungkap dalam periode Januari hingga Juni 2025.
Pada periode itu, pihaknya berhasil mengungkap 3.022 kasus narkotika dan menangkap 3.876 tersangka yang terlibat, baik dari jaringan lokal maupun internasional.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang semester pertama ini antara lain, Sabu seberat 63.991,54 gram, ganja seberat 9.894 gram, tanaman ganja sebanyak 85 batang, ekstasi 10.944 butir, pil dobel L ada 3.869.851 butir," tuturnya.
BACA: Konsisten Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kwarda Pramuka Jatim Diapresiasi BNN
Saat ini, sebagian besar kasus tersebut i masih dalam proses penyidikan. Namun, sebagian lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
"Barang bukti yang kami musnahkan sedang proses hukum agar tidak ada penyalahgunaan narkotika," jelas Robert.
Barang bukti yang dimusnahkan itu dari tujuh kasus yang melibatkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan kasus tahun 2024 yang telah selesai secara hukum.
"Barang bukti yang dimusnahkan mencakup, sabu seberat 49.054,582 gram, ekstasi sebanyak 2.860 butir, pil dobel L sebanyak 1.077.840 butir, serta okerbaya 5.688.600 butir," ungkap Robert.
Dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan itu, maka polisi telah menyelamatan sekitar 1,2 juta jiwa dari ancaman narkoba.
“Jawa Timur menjadi salah satu marketplace utama bagi sindikat narkoba. Angka ini menunjukkan bahwa kita harus lebih waspada dan tak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba,” tegas Kombes Robert.
BACA: Anggota DPRD Jatim Sumardi Wacanakan Badan Narkoba Tingkat Desa/Kelurahan
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan komunitas sipil untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi tanggung jawab moral kita bersama dalam menyelamatkan generasi masa depan,” tambahnya.