Logo

Kepala BNN RI Sebut Wilayah Perairan jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 June 2025 01:00 UTC

Kepala BNN RI Sebut Wilayah Perairan jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba

Konferensi pers deklarasi antinarkoba dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Jatim di Kabupaten Pamekasan, Rabu, 4 Juni 2025. Foto: BNNP Jatim

JATIMNET.COM, Pamekasan - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6.869,096 gram dan 10.608,417 gram ganja di Kabupaten Pamekasan, Rabu, 4 Juni 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di empat kabupaten di wilayah Jatim, yaitu Sampang, Lamongan, Malang, dan Gresik pada periode Mei 2025. 

Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Bupati Pamekasan Kholilurrahman. 

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan ancaman bahaya narkoba terus mengintai wilayah Jatim. Hal ini terbukti dengan percobaan penyelundupan narkoba di Pulau Masalembu, Sumenep beberapa waktu lalu.

BACA: Anggota DPRD Jatim Sumardi Wacanakan Badan Narkoba Tingkat Desa/Kelurahan

Ia menyebut bahwa wilayah perairan sering menjadi pintu masuk peredaran narkoba sehingga harus dikawal ketat dan hati-hati. 

"Persoalan narkoba merupakan tantangan global dengan dampak yang luas dan kompleks. Dampaknya bukan hanya terhadap individu yang kecanduan, tetapi juga terhadap masyarakat yang harus menanggung beban dari peredaran gelap, serta kejahatan terorganisir yang menyertainya," katanya. 

Pihaknya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam memerangi bahaya narkoba utamanya menyiapkan piranti kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan aturan turunannya. 

Bahaya narkoba memberikan dampak kerusakan dan kualitas hidup bagi generasi bangsa. Pengaruh negatif dari penggunaan barang haram tersebut bisa mengakibatkan masyarakat dibohongi untuk menjual dan memasarkan produk narkoba. 

Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa. 

"Untuk itu, dibutuhkan kesadaran semua pihak masyarakat memerangi para bandar-bandar yang mendapat keuntungan atas penderitaan masyarakat," tegas Marthinus. 

BACA: Berantas Narkoba, BNN Kota Mojokerto Meresmikan Dua Kelurahan Bersinar

Sementara itu, Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyampaikan komitmen pemprov dalam pemberantasan narkoba tercermin dalam berbagai kebijakan dan regulasi. 

Salah satu regulasi itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kemudian Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Nomor 188/107/KPTS/013/2022 yang membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022–2024.

"Kebijakan itu sebagai bentuk komitmen nyata Pemprov Jatim dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba," kata Emil. 

Ia mengapresiasi peran aktif warga Madura yang dibuktikan dengan pengungkapan kasus tersebut. Ditegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan partisipasi semua pihak.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat sekitar khususnya di Pulau Masalembu yang tidak tinggal diam dan melawan adanya upaya memasukkan narkoba dari wilayah perairan dan kepulauan," ujar politikus Partai Demokrat ini.