Selasa, 19 September 2023 09:00 UTC
Suasana pemberian nasihat hukum oleh Posbakum PN Gresik YLBH Fajar Trilaksana, kepada puluhan warga Desa Kembangan, Kebomas Gresik. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat, seperti perempuan, anak dan penyandang disabilitas berhak menerima jasa Pos Bantuan Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Gresik berupa pemberian informasi, nasihat, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, baik sebagai penggugat atau pemohon maupun tergugat atau termohon, bantuan diberikan secara Gratis.
Seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Gresik memberikan penyuluhan, layanan dan konsultasi gratis dikemas dengan "Posbakum Masuk Desa".
Baca Juga:
1. Peradilan Pidana di Gresik Secara Offline Segera Digelar
2. E-Berpadu Pengadilan Negeri Gresik Permudah Proses Administrasi Peradilan
Posbakum PN Gresik, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana memberikan penyuluhan hukum ke Desa Kembangan, Kebomas, Gresik. Sedikitnya 30 warga setempat merasa legah setelah menerima layanan dan konsultasi gratis, sekretaris Desa, Ismail Hasan mengucapkan banyak terima kasih.
"Alkhamdulillah, program Posbakum sangat membantu. Sebelumnya jika terjadi persoalan hukum, kemana kita harus meminta konsultasi," katanya, Selasa 19 September 2023.
Hadir pada pelaksanaan itu, hakim PN Gresik Sri Sulastuti, didampingi oleh Abdul Azis, selaku Pengawas Bidang Layanan Hukum Pengadilan Negeri Gresik.
Sri Sulastuti menyebut, Pengadilan Negeri Gresik telah bekerjasama dengan YLBH Fajar Trilaksana dalam menjalankan layanan dan konsultasi hukum secara gratis.
Baca Juga:
2. BPN Gresik Targetkan 20 Ribu Tanah Bersertifikat di Tahap II, Tahun 2023 Selesai
"Pengadilan Negeri tidak mungkin memberikan konsultasi hukum, mengingat PN Gresik sebagai tenaga profesional sebagai pejabat struktural dan fungsional. Hakim, harus bersikap netral," terangnya.
Untuk menjamin masyarakat terlayani konsultasi hukum, Posbakum PN Gresik bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"YLBH Fajar Trilaksana kepanjangan tangan Pengadilan Negeri Gresik sebagai pelaksana teknis Layanan hukum di Posbakum PN Gresik," tukasnya.
Sementara itu, materi sosialisasi diberikan oleh Andi Fajar Yulianto selaku direktur YLBH Fajar Trilaksana, dengan materi eksisitensi dan pelayanan Posbakum.
Kali ini, Posbakum PN memberikan nasihat hukum gratis, menjelaskan drafting hukum sederhana gratis, dan informasi layanan hukum dalam hal pendampingan prodeo.
"Layanan hukum gratis ini khusus diberikan kepada masyarakat miskin, atau tidak mampu dari segi finansial menyewa pengacara ketika berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Posbakum PN Gresik juga memiliki Inovasi berupa kerjasama dengan media, membuka link platfom sosial lainya seperti Instagram, WhatApp Boot, Youtube dan Tiktok.
Prioritas lainnya melakukan layanan di ruang Posbakum yang berada di komplek Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Permata selatan No 12, Kebomas Gresik.
"Sejak tiga tahun lalu, kami diamanahi. Kami berterimakasih pada masyarakat Gresik yang responsif mendukung layanan gratis dari Posbakum. Sejalan dengan Pelayanan Prima dari Pengadilan Negeri Gresik," tutupnya.
