Jumat, 30 September 2022 07:40 UTC
DIGITALISASI PERKARA. Sosialisasi e-Berpadu oleh PN Gresik bagi pengguna eksternal, kejaksaan, kepolisian, Lapas, BNN, dan pengacara, Jumat, 30 September 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri/Peradilan Industrial Kelas 1A Gresik memberikan kemudahaan pelayanan lewat aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi. Aplikasi ini berfungsi untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
"Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antaraparat penegak hukum, seperti koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam proses suatu perkara," kata Humas PN Gresik Fatkur Rochman, Jumat, 30 September 2022.
BACA JUGA: PN Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis
Fitur dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk, dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
"Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan dan proses peradilan, sosialisasi kami berikan ke pihak terkait, seperti kejaksaan, kepolisian, BNN, Lapas dan pengacara, " kata Fatkur.
Menurtnya, e-Berpadu dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, seperti pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik.
Kemudian permohonan proses perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya yang berhubungan dengan proses peradilan.
BACA JUGA: HUT RI dan MA ke-77, PN Gresik Gelar Lomba dan Baksos
"Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Agus Walujo Tjahjono menyebut ini bentuk integritas dan aplikasi ini memperbarui pelayanan yang modern berbasis IT, transparansi, dan akuntabilitas.
Agus menegaskan e-Berpadu ini merupakan bentuk sinergitas antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, BNN, dan Lapas sehingga sangat penting disosialisasikan.
"Sehingga jika masyarakat perlu putusan pengadilan, maka tidak perlu datang ke pengadilan. Kami akan mengirimkannya melalui aplikasi ini. Ke depan aplikasi ini lebih mudah," katanya.