Logo

Pra Peradilan Tiga Tersangka Kasus CSR BNI Jembatan Gajah Mada ke Kejari Kota Mojokerto Ditolak Hakim

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 February 2023 09:40 UTC

Pra Peradilan Tiga Tersangka Kasus CSR BNI Jembatan Gajah Mada ke Kejari Kota Mojokerto Ditolak Hakim

Suasana sidang gugatan pra peradilan di PN Kota Mojokerto. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pra peradilan dilakukan tiga tersangka dugaan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto pada bangunan jembatan Gajah Mada terhadap Kejari Kota Mojokerto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sidang digelar pada Rabu 1 Februari 2023 di ruang Tirta PN Mojokerto dipimpin hakim Jenny Tulak menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon (tersangka). Di persidangan tersebut, pemohon diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Andi Fajar Yulianto

Sedangkan, dari pihak kejaksaan dihadiri Kasi Pidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman saat dikonfirmasi menjelaskan, hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum ketiga tersangka. Yakni, konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kemudian Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. "Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon," ujar Hadiman.

Sementara, Andi Fajar Yulianto Kuasa Hukum dari ketiga tersangka CSR Kota Mojokerto mengakui jika hakim menolak permohonan pra peradilan kali ini. Meski begitu dirinya akan membuktikan saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Nanti akan kita buktikan disana," ia memungkasi.