Logo

PN Gresik Batalkan Status Tersangka Ketua BPD, Warga Desa Roomo Demo

Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR yang Dikelola Pemdes Roomo
Reporter:,Editor:

Senin, 28 October 2024 04:00 UTC

PN Gresik Batalkan Status Tersangka Ketua BPD, Warga Desa Roomo Demo

Warga Desa Roomo menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin, 28 Oktober 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, berunjuk rasa di depan gerbang kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin, 28 Oktober 2024.

Mereka menuntut keadilan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengabulkan gugatan praperadilan atas status tersangka Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Roomo, Nurhasim.

"Usut tuntas dugaan korupsi pengadaan beras dari CSR PT. Smelting, kami butuh kebenaran," teriak Nurus, salah satu warga Desa Roomo dengan pengeras suara.

Pendemo yang mayoritas kaum wanita itu membentangkan spanduk bertulisan penolakan putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka Ketua BPD Nurhasim.

BACA: Hakim Kabulkan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana CSR untuk Beras di Gresik

Beberapa menit kemudian, enam perwakilan pendemo memasuki kantor PN Gresik. Mereka menyampaikan tuntutan dan diterima juru bicara PN Gresik.

Koordinator aksi, Zahid, menyebutkan warga sengaja melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan lima tuntutan yang diberikan ke PN Gresik, yakni menolak putusan praperadilan, jalankan sidang dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya, tidak tebang pilih, dan usut tuntas dugaan korupsi dana CSR PT Smelting yang dibelikan beras oleh Pemdes Roomo.

“Kami diterima pihak PN Gresik dan diberi pemahaman terkait putusan praperadilan kemarin. Kami hanya menggambarkan aspirasi warga Roomo," kata Zahid.

Ia berharap perkara yang menyangkut petinggi di Desa Roomo segera selesai dan Pemerintahan Desa Roomo kembali berjalan normal karena Kades dan Sekdes menjalani proses hukum dan ditahan.

BACA: Korupsi Dana CSR Beras Tak Layak Konsumsi, Kades Beserta Sekdes dan Ketua BPD Roomo Gresik Ditahan

Sementara itu, juru bicara PN Gresik Fatkhur Rochman menyabut pihaknya telah menyampaikan proses praperadilan Nurhasim yang telah diputus.

"Kami juga sudah diberitahu kondisi riil saat ini di Desa Roomo, alhamdulillah pihak pengunjuk rasa bisa memahami. Kami juga apresiasi karena unjuk rasanya tertib," katanya.

Ratusan pengunjuk rasa yang menamakan diri "Warga Desa Roomo Menggugat" ini akhirnya meninggalkan lokasi dengan dikawal kepolisian.

Sebagai catatan, PN Gresik mengabulkan gugatan Nurhasim dan membatalkan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik. Namun, kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 untuk memeriksa kembali Nurhasim yang diduga ikut terlibat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Kepala Desa Roomo, Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah, tak mengajukan praperadilan.