Sabtu, 26 September 2026 06:00 UTC

Sebanyak 31 Napi Lapas Kelas II B Mojokerto dinaikkan mobil tahanan saat hendak dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Jumat, 25 September 2026. Foto : Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 31 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto dipindahkan ke dua lapas di Madiun, Jumat, 25 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian sekaligus memastikan program pembinaan tetap berjalan.
Saat ini, jumlah narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto mencapai 965 orang. Sebanyak enam narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sedangkan 25 lainnya ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Arifin Akhmad mengatakan, pemindahan menjadi salah satu langkah untuk mengatasi persoalan kapasitas hunian tanpa mengabaikan keberlanjutan pembinaan narapidana.
“Pemindahan ini menjadi salah satu langkah yang kami dukung dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding. Selain membantu penataan hunian, pemindahan juga tetap memperhatikan keberlanjutan pembinaan narapidana di UPT tujuan,” ujar Arifin.
Menurutnya, pemindahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para narapidana selanjutnya mengikuti program pembinaan di lapas tujuan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Proses pemindahan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai koordinasi dengan UPT tujuan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga pemutakhiran data dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Pengamanan juga dilakukan selama proses pemindahan. Polres Mojokerto Kota mengawal para narapidana hingga tiba di masing-masing lapas tujuan.
Lapas Mojokerto turut memberitahukan pemindahan tersebut kepada keluarga narapidana dan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat).
Setelah seluruh proses selesai, laporan pelaksanaan pemindahan disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Pemindahan 31 narapidana tersebut menjadi bagian dari dukungan Lapas Mojokerto terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dukungan ini terutama dalam penanganan kapasitas hunian dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keberlanjutan pembinaan.
