Logo

Hakim Kabulkan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana CSR untuk Beras di Gresik

Kejari Gresik Keluarkan Sprindik Baru
Reporter:,Editor:

Senin, 21 October 2024 08:00 UTC

Hakim Kabulkan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana CSR untuk Beras di Gresik

Warga Desa Roomo datang ke PN Gresik untuk melihat sidang praperadilan yang diajukan tersangka Ketua BPD Roomo, Senin, 21 Oktober 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik Adhi Satrija Nugroho mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohon tersangka Nurhasim. Nurhasim adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan beras oleh Pemerinta Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang berasal dari dana CSR PT Smelting.

Dengen dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka Nurhasim batal demi hukum dan tersangka dibebaskan dari penahanan.

"Mengabulkan pemohon (Nurhasim) untuk seluruhnya. Memerintahkan pada termohon (Kejari Gresik) memberhentikan penyidikan pada pemohon," kata Adhi, Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan termohon dilepaskan dari penahanan dan memulihkan nama baik pemohon.

BACA: Korupsi Dana CSR Beras Tak Layak Konsumsi, Kades Beserta Sekdes dan Ketua BPD Roomo Gresik Ditahan

Menurut Adhi, secara spesifik belum terdapat alat bukti yang secara mutlak menunjukkan kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Ppidana Korupsi.

Sementara itu, wakil dari Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, selaku kuasa pemohon mengatakan bukan masalah menang atau kalah dalam putusan tersebut.

Namun, Johanes mengatakan putusan tersebut harus menjadi koreksi agar lembaga hukum dalam hal ini Kejari Gresik tidak sewenang-wenang meski punya kewenangan.

“Karena tidak adanya bukti atas kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana merespons putusan hakim sebagai akrobat hukum dan hal tersebut dianggap sah-sah saja.

BACA: Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD Roomo terkait Beras CSR Tak Layak Konsumsi

Akrobat hukum yakni, putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan terjadi cabut-mencabut atau ralat-meralat suatu putusan atau kebijakan.

Hakim mengutip ahli hukum dari pemohon Sholihudin menyebutkan bahwa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami langsung melaksanakan isi putusan praperadilan dan mengeluarkan yang bersangkutan. Untuk Kades Roomo dan Sekdes masih dilakukan penahanan karena tidak melakukan praperadilan," ujar Nana.

Pihaknya telah mengkaji putusan hakim dan menurutnya kerugian keuangan negara tidak hanya BPK, bisa juga BPKP, Inspektorat, internal Kejaksaan, dan akuntan publik.

Pada perkara ini, uang CSR dari PT Smelting masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditrasfer ke rekening desa. Berdasarkan penyidikan, uang belanja beras dikeluarkan oleh bendahara.

BACA: Ketua BPD Roomo Gresik Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana CSR untuk Beras Warga

"Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang langsung diberikan ke masyarakat. Ada sisa dalam pembelanjaan beras yang tidak dikembalikan. Itu khan ada niatan jahatnya," katanya.

Selanjutnya, penyidik Kejari Gresik juga mendakwakan pemohon dengan pasal 8 UU Tipikor dimana dengan jabatannya telah menggelapkan uang atau surat berharga. 

Kejaksaan juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

"Dalam waktu dekat penyidik Pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara. Yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi dan keterangan dari pihak lain," katanya.

Sebagai catatan, selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Roomo, Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah.

Modus perkara ini adalah membelikan beras dari dana CSR yang masuk dalam APBDes, namun harga dan kualitas barang tidak sesuai hingga terdapat selisih harga.