Logo

Ketua BPD Roomo Gresik Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana CSR untuk Beras Warga

Reporter:,Editor:

Jumat, 11 October 2024 04:00 UTC

Ketua BPD Roomo Gresik Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana CSR untuk Beras Warga

Persidangan permohonan praperadilan tersangka Ketua BPD Roomo, Nurhasim, dalam kasus dugaan korupsi dana CSR yang digunakan untuk pembelian beras di PN Gresik, . Foto/Agys Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Ketua BPD Roomo Nurhasim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka padanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Nurhasim merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang dikelola Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan beras dan dibagikan warga, namun kualitas beras tak layak konsumsi dan diduga kualitasnya tak sesuai dengan perencanaan pengadaan beras. Kebijakan tersebut diduga juga melibatkan BPD desa setempat.

Praperadilan yang dimohonkan melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Surabaya dan Gresik itu diajukan ke Pengadilan Negeri Gresik dengan hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho. 

BACA: Korupsi Dana CSR Beras Tak Layak Konsumsi, Kades Beserta Sekdes dan Ketua BPD Roomo Gresik Ditahan

Juru bicara Peradi, Johanes Dipa Widjaja, menyebut dana CSR yang dimaksud adalah suatu hubungan hukum perdata yang didasarkan pada suatu perjanjian.

Kemudian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon dianggap tidak sah, sebab merupakan pelanggaran hukum acara pidana yang wajar.

"Pemeriksaan pemohon sebagai tersangka telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat 1 KUHAP," katanya menirukan berkas permohonan usai sidang, Jumat, 11 Oktober 2024.

Penetapan tersangka kepada pemohon dianggap bertentangan dengan hukum karena tidak didukung dengan dua alat bukti yang cukup.

Menurut pemohon, tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara yang ditersangkakan dan pemohon tidak memiliki kewenangan dalam penggunaan dana CSR.

"Ada perjanjian donasi dan perjanjian bantuan program pengembangan masyarakat (antara) PT Smelting dengan Pemdes. Sementara pemohon hanya menjadi saksi," katanya.

BACA: Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD Roomo terkait Beras CSR Tak Layak Konsumsi

Ketua DPC Peradi Gresik Kokoh menyebut pada perkara ini ada kesan yang menarik, yakni terkesan adanya kesewenang-wenangan dari institusi penegak hukum.

"Hukum acara itu mengikat, coba bayangkan dalam sehari itu juga dipanggil, diperiksa, jadi tersangka dan ditahan. Itu melanggar proses, ini kesewenang-wenangan," kata Kokoh.

Pihaknya berjanji melawan dengan bukti-bukti, seperti pengakuan maupun rekaman elektronik. "Ini delik primer loh, kalau diterapkan semua bisa kena," kata Kokoh.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N. Wanda mengatakan akan menyusun jawaban atas permohonan dari pemohon.

"Kami minta hakim yang mulia memberi waktu untuk menyusun jawaban hari Senin besok. Praperadilan terkait penetapan tersangka NH dan penahanan dirinya," kata Alifin.