Selasa, 15 December 2020 05:00 UTC
Ketua Tim Pemenangan NIAT, Khoirul Huda (dua dari kanan) saat jumpa pers. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Perhitungan suara lewat Aplikasi Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik 2020 mencapai 100 persen dari 2.267 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam hitungan Sirekap di Pilkada Gresik diketahui pasangan nomor 2, Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT) ini meraih 369.585 suara atau 51 persen, yang diperoleh melalui sembilan Kecamatan dari 18 Kecamatan.
Raupan suara itu dari Kecamatan Panceng, Duduksampeyan, Kedamean, Sidayu, kemudian Kecamatan Manyar, Cerme. Kecamatan Bungah, Menganti dan Kecamatan Gresik, selisih pada raupan suara pada kedua pasangan, Niat lebih banyak unggul.
Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 1 yakni Moh. Qosim-Asluchul Alif Maslichan ini memperoleh 355.438 suara atau 49 persen dari pemungutan suara di 2.27 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Paslon Saling Klaim Hasil Real Count, Perhitungan KPU di Pilkada Gresik Masih 64 Persen
Pasangan petahana ini juga menang di sembilan Kecamatan dari 18 Kecamatan, yakni Kecamatan Driyorejo, Balongpanggang, Benjeng, Kebomas, Ujungpangkah, Wringinanom, Kecamatan Tambak dan Kecamatan Sangkapura, namun demikian kemenangan QA terpaut tipis dengan rivalnya.
Dengan penghitungan tersebut Niat menang dengan selisih 14.147 suara atau sekitar dua persen dibanding dengan rivalnya pasangan nomer 01 yang merupakan petahana, yakni NIAT dengan 51 persen mengungguli QA yang memperoleh 49 persen.
Ketua Tim Pemenangan NIAT, Khoirul Huda mengaku bersyukur atas kemenangan tersebut, namun demikian pihaknya akan tetap menunggu hasil resmi dari KPU Gresik dan akan mengawal terus suara perolehan itu sampai penetapan resmi dari KPU Gresik.
"Alkhamdulillah, kami berterimakasih pada semua yang ikut memenangkan Gus Yani- Bu Min. Kami imbau kepada seluruh pendukung, tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Gresik," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 15 Desember 2020.
Bahkan, Khoirul Huda menyebutkan, tim NIAT telah siap menghadapi jika tim QA melakukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK), menurutnya NIAT telah melakukan seluruh tahapan Pilkada Gresik 2020 hingga pencoblosan 9 Desember kemarin telah sesuai aturan yang ada.
Sebagai catatan, secara akseptabilitas (keterpilihan) petahana harus diakui kalah, dimana petahan yang telah memupuk kekuatan dua periode kepemimpinan (2010 sampai 2020) di Kabupaten Gresik belum mendapat simpati masyarakat, sementara NIAT sebagai pendatang baru berhasil mengungguli dengan tagline 'Perubahan Gresik Baru'.