Rabu, 16 October 2019 10:49 UTC
WAJIB DIBAYARKAN. Peralihan manajemen pengelola Gresik United diperkirakan menambah rumit skema pembayaran tunggakan gaji ke-22 pemain Persegres sejak tahun 2017. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik meghukum PT Persegres Jaka Samudra sebagai pengelola klub sepak bola, Persegres Gresik United membayar gaji 22 pemain senilai Rp 458.810.118.
Hukuman itu dijatuhkan kepada PT Persegres Jaka Samudra atas belum terbayarnya gaji 22 pemain Persegres Gresik United saat mengikuti kompetisi Liga 1 tahun 2017 silam.
“Menghukum tergugat dengan wajib membayar gaji 22 pemain senilai Rp 458 juta. Sementara tuntutan imateriil dan bunga sebagai denda, majelis hakim menganggap belum masuk unsur," kata Ketua Majelis Hakim, Silvya Terri saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu 16 Oktober 2019.
BACA JUGA: Dari Petrokimia ke Persegres, Terseok Setelah Dikelola Pemerintah
Pada sidang putusan itu dua tuntutan penggugat tidak dikabulkan majelis hakim karena tidak masuk dalam unsur pertimbangan.
Dua tuntutan yang tidak dikabulkan adalah bunga sesuai undang-undang sebesar enam persen per tahun dikalikan Rp 458.810.118, terhitung sejak Desember 2017. Tuntutan lain adalah menyita aset mess di Jalan Basuki Rahmad Nomor 9, Gresik
“Kami beri waktu kasasi pada penggugat atas putusan ini hingga 14 hari ke depan,” Silvya mengatakan yang kemudian menutup sidang.
BACA JUGA: Tak Bayar Gaji Pemainnya, Mess Persegres Terancam Disita
Kuasa hukum 22 pemain (penggugat) dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) Jannes H Silitonga dan Apriyanto Hutomo mengaku puas atas putusan hakim dan tidak melakukan kasasi.
“Cukuplah. Terpenting hak pemain segera dipenuhi PT Persegres Jaka Samudra,” katanya. Selanjutnya hasil ini akan diteruskan ke pihak tergugat, termasuk ke Asprov PSSI Jatim, PSSI pusat, BOPI, Menpora hingga FIFA.
Jannes menambahkan tidak terlalu risau meski ada peralihan pengelola Gresik United. Dia menegaskan pembayaran tunggakan gaji adalah tanggung jawab PT Persegres Jaka Samudra.