Logo
Landasan hukum vonis terhadap Ahmad Dhani tidak jelas

Pengamat Pertanyakan Putusan Hakim di Kasus Ujaran Kebencian

Reporter:,Editor:

Kamis, 31 January 2019 01:10 UTC

Pengamat Pertanyakan Putusan Hakim di Kasus Ujaran Kebencian

Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Pengamat Hukum Pidana, I Wayan Titib Sulaksana mempertanyakan vonis majelis hakim yang diberikan Ahmad Dhani Prasetyo di kasus hate speech atau ujaran kebencian. Menurut Akademisi Universitas Airlangga ini, putusan bersalah terhadap caleg DPR RI dari Partai Gerindra itu tanpa landasan hukum yang jelas.

Yang melaporkan kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, kata Sulaksana, seharusnya objek yang dihinakan atau dicemarkan dan bukan pendukung atau orang lain.

"Berjalannya hukum ini sudah tidak benar. Unsur hukumnya sangat tidak masuk karena yang melaporkan ke polisi bukan yang merasa dihinakan, tapi justru pendukungnya. Jelas unsurnya tidak ada," katanya Rabu 30 Januari 2019.

BACA JUGA: Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Musisi Ahmad Dhani Banding

Sulaksana mengatakan objek yang dihina saja tidak melaporkan. Namun, mengapa justru pendukungnya yang melaporkan. "Kalau pendukung, apa yang merasa dirugikan dengan tindakan Ahmad Dhani itu," ujarnya.

Kasus pencemaran nama baik atau hate speech ini kerap digunakan untuk memenjarakan seseorang yang tidak disukai. Melihat beberapa kali laporan kasus tersebut, ternyata bukan korban sendiri yang melaporkan.

BACA JUGA: Musisi Ahmad Dhani Disidangkan Kamis Pekan Depan

"Ini kan yang menjadi pertanyaan, apa kapasitas pelapor yang merupakan orang lain ini dalam laporan kasus pencemaran nama baik itu," katanya.

Unsur pidana pencemaran nama baik itu ada kalau dilaporkan sendiri oleh yang merasa dirugikan. "Karena memang ada yang dirugikan yaitu korban atau pelapor itu sendiri dan bukan pendukung," ucapnya.

BACA JUGA: Kejati Jatim Upayakan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani

Apabila yang melaporkan kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian itu orang lain atau pendukung, seharusnya prosesnya berhenti di kepolisian atau tidak perlu diproses. "Karena objek yang dicemarkan Ahmad Dhani tidak ada," jelasnya.

Dalam kasus itu sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat tidak dapat membuktikan pencemaran nama baik tersebut. Hal itu karena yang melaporkan adalah orang lain atau pendukung yang dicemarkan.

"Memang, keadilan itu harus melihat hukumnya korban yang dicemarkan. Jika yang dicemarkan itu seperti Presiden Joko Widodo atau Prabowo Subianto, harusnya yang melaporkan kasus itu ya Presiden Joko Widodo atau Prabowo Subianto, dan bukan pendukungnya," katanya.