Selasa, 29 January 2019 01:45 UTC
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa 29 Januari 2019 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami akan langsung daftarkan banding hari Selasa (hari ini)," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani di Jakarta, Senin 28 Januari 2019.
Hendarsam kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum satu tahun enam bulan kepada pimpinan grup band "Dewa" itu. Usai putusan tingkat pertama, Dhani langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Musisi Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menahan Dhani.
Hakim mengatakan Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Menurut hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara dua tahun. Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)