Kamis, 27 June 2019 00:29 UTC
BELUM INKRAh. JPU menganggap vonis lima bulan terhadap Vanessa Angel belum berkekuatan hukum tetap dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu 26 Juni 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menerima putusan hakim yang memvonis kliennya lima bulan penjara. Menerima putusan ini diharapkan mempercepat proses hukum (bebas) artis berusia 27 tahun itu.
“Kami harus menerima keputusan hakim. Klien saya mengaku ada ketidakadilan yang dirasakan,” kata Milano selepas sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 26 Juni 2019.
Milano ingin memperjuangkan hak Vanessa agar segera inkrah dengan harapan bebas. Terlebih Vanessa Angel mengaku sudah tak tahan mengikuti proses persidangan yang berlarut-larut.
BACA JUGA: Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara
“Dari kami sebenarnya, inginnya memperjuangkan hak hukum Vanessa Angel, sekaligus membuktikan dia tidak bersalah, sementara klien kami maunya ingin segera bebas,” terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengatakan bahwa kasus yang menjerat Vanessa belum usai. Menurut Novanto, Vanessa belum tentu bebas lantaran belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Belum inkrah, belum menentukan sikap terima atau tidak. Dari kami mengajukan upaya hukum, jadi (Vanessa) belum bisa bebas,” terangnya.
BACA JUGA: Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara
Sebelumnya Vanessa Angel divonis lima bulan penjara atas kasus prostitusi daring yang menjeratnya. Atas vonis tersebut Vanessa mengatakan menerima dengan harapan segera bebas. Sebaliknya, JPU mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Kasus ini bermula pada penggerebekan Vanessa di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu Vanessa diketahui sedang bersama seorang lelaki untuk memberikan jasa prostitusi.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat muncikari Vanessa yang statusnya sudah bebas setelah mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Lebaran lalu.