Rabu, 10 February 2021 23:00 UTC
Ilustras Aparatur Sipil Negara (ASN).
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Nurkholis mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak keluar kota pada libur panjang akhir pekan nanti.
Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi (MenPAN RB) melalui surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 telah melarang ASN ke luar kota mulai 11-14 Februari 2021.
Nurkholis menyebutkan, ada sanksi bagi yang melanggar. "Sanksi di situkan (surat edaran MenPAN RB) disebutkan pak menteri, teguran disiplin," ujar Nurkholis, Rabu 10 Februari 2021 malam.
Baca Juga: 65 ASN Pemprov Jatim Meninggal Karena Covid-19
Dalam surat edaran MenPAN RB disebutkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar larangan ke luar kota seperti dalam Permen Nomor 53 Tahun 2010 dan Permen Nomor 49 Tahun 2018. "Sanksinya mulai teguran," tegasnya.
BKD Jatim bersama inspektorat dan Satpol PP akan melakukan pengecekan di sejumlah titik. Terutama beberapa wilayah perbatasan. Hanya saja, Nurkholis mengakui personel pengecekan tidak terlalu banyak.
Waktu keluarnya surat edaran dengan pelaksanaannya dinilai terlalu mepet. "Tenaga kami sedikit. Biasanya (jaga) di perbatasan, karena ini mendadak tidak seketat seperti dulu, lebaran, karena jauh hari kita susun rencananya," ungkapnya.
Baca Juga: ASN Meninggal akibat Covid-19, Pemkab Jember Gelar Tes Usap Massal
ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta Global Potitioning System (GPS). "Itu salah satu untuk mengecek bener tidak teman-teman ini di rumah atau di dalam kota," tegasnya.
Pun demikian, Nurkholis menyebutkan masih memberi kelonggaran kepada ASN. Pihaknya memperboleh ke luar kota salah satunya dengan kondisi tertentu. Misalnya ada kerabat yang meninggal dunia.
Dalam Surat Edaran MenPAN RB memang disebutkan pengecualian ASN ke luar kota. Yakni boleh keluar kota dengan harus ada izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.