Logo

Pemprov dan DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 November 2021 00:20 UTC

Pemprov dan DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah

SAMPAH. Tumpukan sampah di Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim sepakat terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah regional. 

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai raperda ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalan sampah karena sampah yang terkelola baru sebesar 54,91 persen. Artinya, masih ada sampah yang tidak terkelola sebesar 45,09 persen.

"Ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama," ujar Emil saat ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis, 25 November 2021. 

BACA JUGA: Sesuaikan Kebutuhan, DPRD Jatim Akan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Mantan Bupati Trenggalek itu mengungkapkan sangat memungkinkan untuk penanggulangan masalah sampah secara regional dan lintas kota. Langkah tersebut dianggap akan meringankan biaya karena investasi pengolahan sampah tidak sedikit. 

Banyak teknologi yang memungkinkan dalam pengelolaan sampah, misalnya mereduksi sampah dan memberikan manfaat dari sampah. 

"Kalau ada gotong royong, ada sinergi, insyaallah tentunya akan lebih efektif dalam mengelola persampahan. Kami berharap perda ini bisa menjawab kebutuhan itu," katanya. 

BACA JUGA: DPRD Jatim Ingin Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Lebih Diperbanyak

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim Masduki mengatakan raperda ini sebagai revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah regional. 

"Perda tersebut memiliki banyak kekurangan secara yuridis sehingga tidak dapat secara maksimal dijadikan dasar hukum dalam pengaturan pengelolaan sampah regional Jawa Timur," kata dia. 

Titik tekan pembahasan raperda ini yakni penyelesaian permasalahan sampah dengan keterbatasan lahan di perkotaan dan menekan biaya operasional dan material. 

"Berbagai permasalahan itu tidak diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010, sehingga terdapat urgenitas yuridis untuk segera dilakukan revisi," katanya.