Senin, 07 December 2020 12:40 UTC
SAMPAH. Tumpukan sampah di Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi D DPRD Jawa Timur mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Komisi yang membidangi pembangunan itu berniat merevisinya dengan menyesuaikan perkembangan pembangunan di Jatim. "Komisi D ingin merevisi Perda sampah karena dalam perjalanan yang sekian tahun ini, sepuluh tahun ini perubahan luar biasa," ujar Anggota Komisi D DPRD Satib, Senin, 7 Desember 2020.
Satib yang juga politikus Partai Gerindra mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2010 sudah tidak relevan. Materi yang ada di dalamnya 50 persen berubah. Bahkan menurutnya, perda tersebut tidak dapat secara maksimal dijadikan dasar hukum.
BACA JUGA: Pengelolaan Sampah Minim, TPA Liar di Mojokerto Bermunculan
Beberapa poin yang belum diatur dalam perda tersebut misalnya terkait keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional, keterbatasan teknologi, dan beban pengelolaan yang terus meningkat.
Selain itu, juga terkait keterbatasan armada pengangkutan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dan kelembagaan pengelolaan sampah regional.
Raperda yang baru nanti diharapkan akan mencakup semua kekurangan dalam perda sebelumnya. Selain itu, di Raperda yang baru juga akan diatur tentang pendirian Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di setiap regional.
BACA JUGA: Di Balik TPA Edukasi Karangdiyeng dan TRC DLH Mojokerto
Satib mencontohkan TPAS di Gresik misalnya akan membawahi Surabaya dan Gresik. Lalu TPAS di Madiun nanti bakal menampung sampah dari daerah Kabupaten dan Kota Madiun. "Jumlah TPAS ini nanti semaksimal mungkin di wilayah terdekat akan dijadikan satu sasaran yang bisa dijangkau beberapa kabupaten dan kota," kata dia.
Ia berharap dengan adanya perda ini, Jawa Timur bakal memiliki TPAS. Mengingat selama ini sebagai provinsi dengan populasi terbesar kedua di Indonesia tidak punya tempat pengelolaan sampah. Sementara Jawa Barat sudah punya tiga tempat pengelolaan sampah.
"Raperda ini nantinya menjadi satu sandaran bagi kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur untuk menyesuaikan Perda yang ada," katanya.